YLBHI Isnur TNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ylbhi-isnur-tni/ Bersama Kita Satu Fri, 27 Feb 2026 04:24:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg YLBHI Isnur TNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ylbhi-isnur-tni/ 32 32 YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi https://parade.id/ylbhi-draf-raperpres-tni-urus-terorisme-cacat-hukum-dan-ancam-demokrasi/ https://parade.id/ylbhi-draf-raperpres-tni-urus-terorisme-cacat-hukum-dan-ancam-demokrasi/#respond Fri, 27 Feb 2026 04:24:43 +0000 https://parade.id/?p=29936 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, melontarkan kritik keras terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. Dalam sebuah forum diskusi yang digelar Kamis (26/2/2026), Isnur menyebut draf regulasi tersebut bermasalah secara hukum, tidak konsisten dengan hierarki peraturan perundang-undangan, dan berpotensi memukul balik demokrasi Indonesia. YLBHI […]

Artikel YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, melontarkan kritik keras terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. Dalam sebuah forum diskusi yang digelar Kamis (26/2/2026), Isnur menyebut draf regulasi tersebut bermasalah secara hukum, tidak konsisten dengan hierarki peraturan perundang-undangan, dan berpotensi memukul balik demokrasi Indonesia.

YLBHI menggunakan draf Raperpres versi Januari 2026 yang beredar di kalangan masyarakat sipil. Menurut Isnur, draf ini merupakan turunan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — sebuah mandat yang justru tak kunjung rampung dibahas selama tujuh tahun sejak undang-undang itu berlaku.

Definisi “Aksi Terorisme” Dinilai Keliru dan Menyesatkan

Salah satu persoalan mendasar yang disorot Isnur adalah munculnya definisi baru “aksi terorisme” di dalam draf Raperpres yang dinilainya lepas dari konteks hukum asalnya.

“Definisi itu diambil dari Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pertahanan, yang berbicara soal ancaman militer dari luar negeri. Tapi frase besarnya dihilangkan, seolah-olah TNI bisa turun tangan menghadapi siapa saja yang dianggap pelaku teror di dalam negeri,” ujar Isnur.

Ia menegaskan bahwa akibat pengutipan yang tidak utuh tersebut, definisi di Pasal 1 ayat 2 tidak nyambung dengan pasal-pasal berikutnya, dan menciptakan kerancuan hukum yang serius. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menunjukkan penyusunnya tidak memahami cara merumuskan definisi dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pasal Karet Bisa Membungkam Warga

Isnur juga menyoroti sejumlah frasa multitafsir dalam draf tersebut, seperti “kegiatan operasi lainnya” dan “aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara.” Menurutnya, pasal-pasal seperti ini sangat berbahaya karena membuka ruang penafsiran yang luas dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik.

“Bayangkan, seseorang yang berpidato dengan tafsiran ideologis tertentu bisa dianggap mengancam ideologi negara. Ini kalimat yang sangat sumir,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pernah menyebut aksi demonstrasi Agustus 2024 sebagai “makar dan terorisme.” Namun hingga kini, tidak ada satu pun tersangka terorisme yang dijerat akibat peristiwa tersebut. “Artinya, definisi terorisme sudah pernah digunakan secara keliru oleh presiden sendiri. Kalau Raperpres ini disahkan, penyalahgunaan itu akan semakin terlegitimasi,” ujarnya.

Remiliterisasi Menguat di Berbagai Sektor

Dalam konteks yang lebih luas, Isnur menggambarkan bagaimana peran militer saat ini sudah merambah ke berbagai ranah sipil — mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), food estate, koperasi merah putih di desa-desa, hingga penanganan konflik lahan melalui Satgas PKH. Ia menilai ini sebagai gejala remiliterisasi yang nyata dan sistematis.

“Tentara direkrut, dilatih, dan dibiayai untuk menghadapi ancaman militer. Sekarang disuruh ngurusin dapur dan bertani. Ini bukan hanya tidak efisien, tapi juga menimbulkan deterrent effect yang buruk bagi pertahanan negara,” katanya.

Ia menyebut pembentukan struktur komando teritorial baru — seperti Kodam dan batalion teritorial pembangunan — yang diklaim untuk mengimbangi perkembangan Polda, sebagai logika yang tidak masuk akal. “Evaluasi besar reformasi TNI justru adalah soal peran Babinsa dan Koter. Sekarang kita malah membangunnya kembali,” kritik Isnur.

Reformasi Peradilan Militer Belum Tuntas

YLBHI juga memperingatkan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berisiko merusak sistem hukum pidana, mengingat reformasi peradilan militer hingga kini belum selesai. Tindakan anggota militer yang melanggar hukum di ranah umum masih disidangkan di pengadilan militer, bukan pengadilan umum.

“Kalau penangkapan dilakukan oleh militer dengan cara-cara yang tidak tepat — misalnya ada penyiksaan — lalu diserahkan ke kepolisian, bukti yang didapat menjadi tidak sah. Tersangkanya bisa bebas, dan tujuan penegakan hukum justru tidak tercapai,” jelas Isnur.

Solusi: Perkuat Sistem Sipil, Bukan Perluas Peran Militer

Isnur menegaskan bahwa solusi yang tepat dalam menghadapi ancaman terorisme adalah memperkuat sistem sipil, bukan memperluas peran militer. Ia menyerukan peningkatan kapasitas Densus 88, BNPT, serta kementerian terkait, disertai pendekatan sosial-ekonomi untuk mengatasi akar masalah radikalisasi.

“Banyak yang bergabung dengan ISIS bukan karena ideologi, tapi karena dijanjikan gaji puluhan juta. Itu masalah ekonomi. Penanganan terorisme yang efektif bukan lewat pendekatan militer, tapi deradikalisasi dan pemberdayaan,” ujarnya.

Apabila pelibatan TNI benar-benar dianggap perlu dalam kondisi darurat, Isnur menegaskan hal itu harus melalui keputusan politik negara yang melibatkan Presiden dan DPR — bukan sekadar koordinasi sepihak sebagaimana tertulis dalam draf saat ini.

“DPR harus menolak jika Presiden ngotot mengesahkan Raperpres ini. Dan proses penyusunannya harus melibatkan para ahli hukum yang memahami koherensi antarperaturan,” pungkasnya.

Artikel YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ylbhi-draf-raperpres-tni-urus-terorisme-cacat-hukum-dan-ancam-demokrasi/feed/ 0