#Zakat Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/zakat/ Bersama Kita Satu Sat, 23 Apr 2022 07:48:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Zakat Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/zakat/ 32 32 Zakat: Selain Amal dan Ibadah, Kunci Kekuatan Ekonomi Negara https://parade.id/zakat-selain-amal-dan-ibadah-kunci-kekuatan-ekonomi-negara/ https://parade.id/zakat-selain-amal-dan-ibadah-kunci-kekuatan-ekonomi-negara/#respond Sat, 23 Apr 2022 07:46:28 +0000 https://parade.id/?p=19151 Jakarta (PARADE.ID)- Bulan Ramadan identik dengan bulan yang penuh berkah. Semarak itu semakin terasa karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk umat muslim terbanyak di Dunia ini. Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. Semakin besar pendapatan […]

Artikel Zakat: Selain Amal dan Ibadah, Kunci Kekuatan Ekonomi Negara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Bulan Ramadan identik dengan bulan yang penuh berkah. Semarak itu semakin terasa karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk umat muslim terbanyak di Dunia ini.

Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. Semakin besar pendapatan nasional suatu Negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya (economic growth). Pertumbuhan perekonomian akan megarahkan Negara menuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Hari ini lihat saja pada tahun 2022 kita dihadapkan dengan kondisi yang masih belum stabil dalam perekonomian nasional, di saat kita baru memulai tahun baru pergantian menyadari arus besar revolusi digitalisasi, tiba-tiba pandemi covid-19 itu kembali datang secara tak terduga. Dana untuk menangggulangi pandemi pun akan bertambah seiring datang pertanyaan kapan akan berakhhir nya pandemic ini ditengah pertumbuhan ekonomi dari sisi moneter dan fiscal yang lesu.

Tolok ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Sehingga hari ini Ketidakpastian ini telah berdampak secara ekonomi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Ketidakpastian pada akhirnya telah menjadi ketidakpastian global. Artinya, semua negara berada dalam situasi dalam ambang yang krisis sama dengan seluruh dunia, sehingga siapa yang paling responsif dialah yang akan bertahan. Bagaimana agar Indonesia tergolong tidak saja bertahan pada 2022, tetapi juga menjadikan 2022 sebagai momentum kebangkitan ekonomi yang baru?

Prinsip Zakat dan Keberhasilan Zaman Rosullulah SAW
Pada zaman Rasulullah, zakat dikelola oleh lembaga negara. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban untuk menghitungkan berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan seseorang. Bukan hanya menghitung, namun juga sekaligus mengumpulkan zakat.

Kala itu Rasul dan para khalifah membentuk badan zakat serta mengirimkan petugas untuk mengumpulkan zakat dari wajib zakat. Setelah dikumpulkan, zakat akan dimasukkan ke baitul mal. Apabila kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat semakin besar. Maka zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan.

Jadi dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan atas kepada golongan bawah. Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan.
Menuju Berkedaulatan Ekonomi yang merupakan tujuan Pembangunan Nasional Indonesia sebagai perwujudan cita-cita bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 merupakan proses berkelanjutan yang realisasinya dilakukan mendukung pelaksanaan tahapan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan. Untuk menuju kearah sana diperlukan program ekonomi yang stabil dan merata.

Prinsip tentang zakat adalah mengenai pengajaran berbagi dan kepedulian. Untuk itu, zakat harus mampu memberi rasa empati serta saling mendukung untuk sesama umat muslim. Hal ini bermakna jika zakat haruslah mampu mengubah kehidupan umat muslim khususnya. Untuk itu, sebagai umat muslim, haruslah menaati rukun Islam ini sebagaimana zakat pada zaman Rasulullah SAW ditegakkan.

Jelas bahwa keberhasilan khalifah Umar bin Abdul Aziz pada saat itu tidak hanya dengan menggunakan zakat dalam arti harfiah materiil semata, tetapi merupakan kebijakan yang memberikan perhatian yang tinggi pada pengelolaan zakat. Zakat pada kepemimpinan beliau dijadikan tolok ukur akan kesejahteraaan masyarakat, baik jumlah orang yang berzakat, besar zakat yang dibayarkan, maupun jumlah penerima zakat. Berbeda dengan tolok ukur lain yang cenderung biasa.

Tolok ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Serta Dalam sejarah zakat pada zaman Rasulullah SAW, Beliau menunjuk Umar bin Khatab, Ibnu Qais ‘Ubadah Ibn Shamit, serta Mu’az Ibn Jabal untuk menjadi amil zakat pada tingkatan daerah. Hal ini seperti diungkapkan di dalam sebuah buku berjudul Dimensi Global Kemiskinan di Dunia Muslim: Sebuah Penilaian Kuantitatif yang dituliskan oleh Amer al-Roubale. Untuk membina masyarakat, kewajiban zakat merupakan tanggungjawab dari para sahabat Rasul.

Zakat bertujuan untuk meminimalkan angka kemiskinan dan membantu penduduk yang membutuhkan. Masalah kemiskinan di Indonesia saat ini adalah suatu hal yang nyata. Kemiskinan dan pengangguran adalah problem yang sulit dipecahkan. Tentu saja hal ini antara lain disebabkan oleh distribusi kekayaan/pendapatan yang tidak seimbang dan tidak merata diantara individuindividu dalam masyarakat itu sendiri.

Mengintai Potensi Zakat Negara Indonesia
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 86,9% dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang. Posisi kedua ditempati oleh penduduk beragama Kristen sebanyak 20,45 juta jiwa. Sebanyak 8,43 juta penduduk Indonesia beragama Katolik.

Kemudian, penduduk Indonesia yang beragama Hindu dan Buddha masing-masing sebanyak 4,67 juta jiwa (1,71%) dan 2,03 juta jiwa (0,74%). Penduduk yang memeluk agama Konghucu sebanyak 73.635 jiwa.  Sementara, ada 126.515 penduduk Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. Proporsinya hanya 0,05% dari total penduduk Indonesia.

Dengan adanya zakat dapat mengurangi pengangguran dan menambah lapangan pekerjaan. Contohnya apabila seseorang yang menerima zakat tidak memiliki pekerjaan, setelah ia menerima zakat ia kelola untuk masa yang akan datang dengan membuka usaha baru. Sehingga ia nantinya tidak akan tergantung lagi kepada orang lain. Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kemelaratan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat. Hal-hal ini dicontohkan bahwa jika penerima zakat tersebut tahu dan biasa berniaga maka kepadanya diberikan modal yang memungkinkan ia memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Meningkatnya Hutang Negara Indonesia pada akhir – akhir ini menimbulkan suatu pertanyaan, bagaimana negara bisa mampu melunasinya?
Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. semakin besar pendapatan nasional suatu Negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya (economic growth). Pertumbuhan perekonomian akan megarahkan Negara menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Salah satu potensi ajaran Islam yang belum ditangani dengan baik dan serius oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan adalah zakat.

Zakat yang secara bahasa berarti membersihkan, bertambah dan tumbuh, merupakan ibadah yang bercorak sosial-ekonomi, sebagai kewajiban seseorang muslim atau badan hukum yang dimilikinya untuk mengeluarkan sebagian hak miliknya kepada pihak yang berhak untuk menerimanya (mustahik) agar tercipta pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Zakat juga dapat menggairahkan ekonomi dan membuat kegiatan ekonomi masyarakat akan semakin hidup.

Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional dan semakin makmur negara kita. Kenyataan sejarah telah membuktikan, bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara sehingga tercipta kemakmuran.

Masa Umar bin Abdul azis dengan sistem pemerintahannya, terutama tentang system zakat dan pajak perlu kita tiru. Selain itu, teori-teori baik secara konseptual dan empiris telah menemukan bagaimana zakat itu benar-benar dapat meningkatkan pendapatan nasional yang berarti meningkatkan pertumbuhan perekonomian

Rekomendasi Peran Utama Posisi Pemerintah Indonesia
Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat agar pelaksanaan zakat berjalan dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran pemerintah itu dibuktikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan-peratuan lain yang mengikutinya dalam bentuk peraturan pemerintah, instruksi presiden, surat Gubernur, sampai dengan instruksi Bupati. Meskipun, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan tentang pembinaan dan penyuluhan tentang zakat.

Peran utama zakat adalah sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi umat. Solusi alternatif dan strategis yang ditawarkan Islam tiada lain adalah dengan sistem Pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) zakat yang produktif dan kreatif. Dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud diharapkan dapat memberdayakan orang miskin menjadi Aghniya (yang kaya) dan menjadikan mustahiq menjadi muzakki.

Zakat dalam menciptakan peningkatan pendapatan nasional, zakat harus dialokasikan secara tepat, dan diberdayakan.
Dengan Melihat Potensi yang ada dapat Kita Negara Indonesia harus menjadi Negara & Bangsa Pertama bahwa Zakat harus hadir sebagai poros utama dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dikelola dengan baik karena zakat dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dan juga BAZNAS sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pengelolaan zakat sejak perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sehingga akan terwujud Negara yang adil dan Makmur serta Sejahtera.

*Pemerhati Sosial dan Politik, Taupan Iksan  Tuarita

Artikel Zakat: Selain Amal dan Ibadah, Kunci Kekuatan Ekonomi Negara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/zakat-selain-amal-dan-ibadah-kunci-kekuatan-ekonomi-negara/feed/ 0
Kemenag Akan Gelar Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf https://parade.id/kemenag-akan-gelar-malam-apresiasi-festival-literasi-zakat-wakaf/ https://parade.id/kemenag-akan-gelar-malam-apresiasi-festival-literasi-zakat-wakaf/#respond Mon, 29 Nov 2021 05:06:22 +0000 https://parade.id/?p=16410 Jakarta (PARADE.ID)- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf pada Kamis, 2 Desember 2021. “Kegiatan ini kami buat, untuk memberikan apreasiasi kepada seluruh pihak yang telah berandil besar dalam gerakan zakat dan wakaf di Indonesia,” ujar Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, […]

Artikel Kemenag Akan Gelar Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf pada Kamis, 2 Desember 2021.

“Kegiatan ini kami buat, untuk memberikan apreasiasi kepada seluruh pihak yang telah berandil besar dalam gerakan zakat dan wakaf di Indonesia,” ujar Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Wida Sukmawati, dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Apresiasi akan diberikan antara lain kepada Provinsi dengan jumlah penghimpunan wakaf uang terbesar, kampung zakat terbaik, Lembaga Zakat patuh syariah, dan sistem akuntansi zakat.

Wida menjelaskan Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf merupakan puncak rangkaian Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 yang telah digelar sejak 31 Agustus 2021.

Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 dibagi menjadi 2 fase, yaitu fase awareness dan fase festival. Fase awareness ditujukan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman awal mengenai zakat dan wakaf. Hal ini ditandai dengan peluncuran Audio Drama dan Soundtrack Literasi Zakat Wakaf oleh band Maliq & D’Essentials.

Sedangkan Fase Festival diisi dengan webinar nasional bersama pemerintah, pegiat zakat dan wakaf, dan masyarakat umum melalui aplikasi Zoom.

“Kami mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat bergabung menyaksikan Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf ini secara daring, melalui kanal Youtube Bimas Islam TV,” tutup Wida. []

Artikel Kemenag Akan Gelar Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kemenag-akan-gelar-malam-apresiasi-festival-literasi-zakat-wakaf/feed/ 0
Apakah Secara Matematis Sedekah Itu Mengurangi Rezeki atau Harta? https://parade.id/apakah-secara-matematis-sedekah-itu-mengurangi-rezeki-atau-harta/ https://parade.id/apakah-secara-matematis-sedekah-itu-mengurangi-rezeki-atau-harta/#respond Wed, 13 Oct 2021 14:36:47 +0000 https://parade.id/?p=15545 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar ekonomi syariah ustaz Antonio Syafii mencoba menjawab, apa yang ia katakan bahwa pertanyaan ini cukup menggelitik, yakni terkait apakah sedekah itu secara matematis mengurangi rezeki atau harta. Beliau mulai coba “menghitungnya”. Misalkan, kata dia, kita memiliki uang 1 juta, kemudian kita sedekahkan atau kita berzakat sebesar 25.000 (2,5 persen). Dari yang kita […]

Artikel Apakah Secara Matematis Sedekah Itu Mengurangi Rezeki atau Harta? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar ekonomi syariah ustaz Antonio Syafii mencoba menjawab, apa yang ia katakan bahwa pertanyaan ini cukup menggelitik, yakni terkait apakah sedekah itu secara matematis mengurangi rezeki atau harta.

Beliau mulai coba “menghitungnya”. Misalkan, kata dia, kita memiliki uang 1 juta, kemudian kita sedekahkan atau kita berzakat sebesar 25.000 (2,5 persen).

Dari yang kita zakatkan itu, maka uang kita tinggal Rp975.000 lagi. Rp25.000-nya lagi sudah pergi ke zakat. Itu secara zahir.

Namun menurut beliau, di sinilah sesungguhnya terjadi kesalahan hitung. Kita menganggap bahwa yang 25.000 itu pergi. Hilang. Padahal, kata dia, sesungguhnya yang 25.000 itu menjadi aset dalam bentuk lain.

“Artinya begini, kita semula hanya punya Rp1 juta. Setelah kita zakatkan, aset kita itu terbagi dua. Pertama, Rp975.000. Tetap di kantong kita. Di rekening kita,” paparnya, Rabu (13/10/2021), melalui akun YouTube-nya.

Kedua, kita investasikan ke Allah dengan kecepatan 70.000 persen.

“Dari mana 70.000 persen ini? Dari Alqura surat Al-Baqarah ayat 261, yang sudah saya jelaskan sebelumnya,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, apa yang akan terjadi sekarang adalah sebagai berikut, bahwa 25.000 itu dikalikan 70.000 persen, dimana perumpamaan orang yang menginfakan di jalan Allah seperti yang menanam satu butir, kemudian tumbuh menjadi tujuh dahan, yang masing-masing dahan ada 100 butir, jadi 700 kali. 700 kali itu sama dengan 70.000 persen. Artinya 25.000 itu dikali 70.000 persen. Jatuhnya itu sekitar 17.500.000.

“Nah, 17.500.000 ditambahkan yang 975.000 yang masih ada di rekening kita. Sekarang jadi 18.475.000,” katanya.

“Artinya, jikalau kita menzakati uang kita sebesar 25.000 dari 1 juta hakikatnya di sisi Allah, aset kita itu bertambah menjadi 18.475.000. Masyaallah. Itu kalkulasi matematis Al-Baqarah: 261,” lanjut dia.

Di samping itu, katanya, Allah akan memberikan bagian yang 18.475.000 itu. Dimana sebagian diberikan di akhirat, sebagian lagi diberikan-Nya di dunia.

Bentuknya bisa dalam kesehatan. Dan kata beliau ktu adalah aset. Kesehatan memang bukan segalanya, tapi segalanya tanpa jiwa dan raga yang sehat.

“Apalagi? Allah berikan isteri yang baik. Allah memberikan anak yang lucu-lucu. Itu adalah aset. Allah memberikan mata yang bisa melihat, itu adalah nikmat. Allah memberikan suami yang setia, itu adalah nikmat. Allah memberikan kita hidup sampai saat ini adalah nikmat,” terangnya.

Jadi, menurut beliau bahwa aset itu bukan saja yang masuk ke rekening, tetapi adalah aset yang tidak tampak bisa juga kita nikmati. Artinya, kata dia, kita bisa hidup sampai hari ini adalah satu aset, satu kenikmatan.

“Coba bayangkan kalau kita ditakdirkan meninggal kemarin, harus kita bayar 1 miliar agar bisa hidup sampai hari ini. Masyaallah. Orang yang mempunyai 1 miliar itu siap membayar. Kalau kita pada jutawan, dia eksen 1 tahun itu dengan 1 miliar pasti akan dibayar. Orang yang punya triliun Rupiah untuk eksen 1 minggu, dia akan bayar,” ia mencontohkan.

Ia pun mengutip soal sedekah dari Rasulullah. Rasul mengatakan dengan tegas bahwa, “Tidak akan mengurangi sedekah itu dari harta.” Hadits ini adalah hadits sahih, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 4.689.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Apakah Secara Matematis Sedekah Itu Mengurangi Rezeki atau Harta? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/apakah-secara-matematis-sedekah-itu-mengurangi-rezeki-atau-harta/feed/ 0
Tanggapan Ketua MUI soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat https://parade.id/tanggapan-ketua-mui-soal-wacana-gaji-pns-dipotong-untuk-zakat/ https://parade.id/tanggapan-ketua-mui-soal-wacana-gaji-pns-dipotong-untuk-zakat/#respond Sun, 28 Mar 2021 02:49:34 +0000 https://parade.id/?p=11649 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kiai Cholil Nafis menanggapi wacana perihal dipotongnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk zakat yang besarannya 2,5 persen. Menurut beliau, kalaupun dilaksanakan maka harus sudah mencukupi nisabnya. “Masukan saya, soal pemotongan zakat langsung dari gaji disamakan dg pemotongan sebagai pajak bukan pengurang pajak. Jadi, sdh […]

Artikel Tanggapan Ketua MUI soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kiai Cholil Nafis menanggapi wacana perihal dipotongnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk zakat yang besarannya 2,5 persen. Menurut beliau, kalaupun dilaksanakan maka harus sudah mencukupi nisabnya.

“Masukan saya, soal pemotongan zakat langsung dari gaji disamakan dg pemotongan sebagai pajak bukan pengurang pajak. Jadi, sdh tak wajib bayar pajak agar umat Islam tak bayar doble utk negara,” demikian kata beliau, kemarin, di akun Twitter-nya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menyebut implementasi kebijakan itu tengah dibahas bersama Kementerian Agama (Kemenag).

Baznas, klaimnya, juga telah membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan respons positif.

“Kami meningkatkan kembali gagasan tersebut dan Presiden sangat antusias,” ujarnya.

Jika tak ada aral melintang, pemotongan gaji PNS untuk zakat tersebut diharapkan bisa dilakukan mulai ramadan tahun ini.

“Nanti langsung terpotong di sistem payroll (gaji pegawai). Ini sudah kami bahas dengan Kementerian Agama kalau bisa mulai puasa ini, ramadan tahun ini sudah bisa diterapkan,” terang dia.

Noor menjelaskan wacana pembayaran zakat dengan sistem potong sejatinya telah bergulir sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 terbit.

Namun, beleid tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas itu tidak berjalan dengan baik.

Barulah pada 2018, wacana itu kembali mencuat usai Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tengah mengkaji penerbitan peraturan presiden (Perpes) sebagai landasan hukum yang lebih kuat.

Tetapi, karena menjadi polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, kebijakan tersebut ‘dipeti-es-kan’ hingga sekarang.

“Tahun 2018 ada gagasan untuk dibuat perpres. Lalu, gagasan itu mendapatkan restu dari Presiden Jokowi, namun karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan itu belum terwujud,” ucap Noor.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor membenarkan bahwa memang ada pembahasan kembali implementasi kebijakan tersebut.

Sayang, ia belum bisa merinci lebih lanjut rencana yang tengah dipersiapkan.”Nanti akan saya jelaskan. Kami mau rapat dulu lintas kementerian,” ucapnya.

Potensi Besar

Sebetulnya, rencana pemerintah untuk mengutip zakat dari PNS beragama muslim tidak lepas dari potensinya yang cukup besar.

Berdasarkan kajian Baznas 2019 lalu, sebut Tarmizi, potensi zakat PNS, TNI dan Polri bisa mencapaiRp7,6 triliun setahun.

Angka tersebut berasal dari total belanja pegawai/gaji ASN beragama muslim (pusat dan daerah) dikalikan 2,5 persen (potongan zakat).

Jumlah ASN beragama muslim sendiri diperkirakan mencapai 3,42 juta orang atau 80 persen dari total ASN se-Indonesia yang mencapai 4,28 juta orang.

“Data PNS pusat dan daerah mencapai 4.286.918,” terangnya.

Meski demikian, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov berpandangan kebijakan tersebut seharusnya tidak bersifat wajib. Sebab, kondisi tiap PNS berbeda-beda dan tak semuanya bisa menjadi pemberi zakat.

Bahkan, meski seorang PNS memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan, ada kondisi tertentu yang membuatnya tak bisa membayar zakat, seperti besarnya cicilan KPR hingga biaya pendidikan anak.

“Biasanya kan gajinya bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Kemudian, karena wajib, pendapatan mereka harus tergerus. Kemudian, secara inisiatif mereka mengalokasikan zakat itu waktunya berbeda-beda sesuai kondisinya. Ini kan belum tahu juga (zakat PNS) kapan akan ditariknya,” jelas Abra.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Tanggapan Ketua MUI soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tanggapan-ketua-mui-soal-wacana-gaji-pns-dipotong-untuk-zakat/feed/ 0