Site icon Parade.id

Tak Pakai Masker di Cianjur Kena Denda

Foto: Bupati Cianjur, Herman Suherman, dok. ISA

Cianjur (PARADE.ID)- Pemkab Cianjur, Jawa Barat menerapkan sanksi bagi yang tak mengenakan masker berupa denda Rp100.000. Sanksi ini diterapkan sebagai upaya Pemkab menekan angka Covid-19 di Cianjur.

“Tidak lain dalam rangka upaya agar Covid-19 ini turun di Cianjur,” ujar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu (3/2/2021), kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur.

Disebutkan bahwa sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (covid-19).

Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mendukung hal ini. Dan menurutnya, tujuan menerapkan ini ialah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, menurut dia agar masyarakat lebih paham akan kewajiban diri sendiri untuk senantiasa memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Penerapan sanksi ini menurutnya juga harus bijak, karena tujuannya bukanlah mencari uang.

“Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam Perbup,” terangnya.

Sanksi denda bukan saja mesti menggunakan uang. Bisa dikonversi dengan menyumbangkan masker atay yang lainnya.

Tergantung objeknya, kata dia. Terpenting, ketika menerapkan sanksi, disesuaikan dengan keadaan ekonomi.

“Jangan sampai dia gak mampu dipaksa suruh bayar gak mungkin,” tandasnya.

(Isa/PARADE.ID)

Exit mobile version