Site icon Parade.id

Tanggapan AGRA terkait Pernyataan Menteri ATR/BPN tentang Munculnya SHM dan SHGB

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Tanggapan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) terkait pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang munculnya SHM dan SHGB di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, disampaikan langsung Sekjend PP AGRA, Saiful Wathoni, melalui keterangan tertulisnya pada hari Senin (20/1/2025).

Melalui keterangan itu, Saiful menyoal klarifikasi Nusron. Berikut tanggapan lengkap AGRA:

1. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN terkait munculnya SHM dan SHGB di dalam kawasan laut yang dipagari adalah upaya cuci tangan. Sebab harusnya sejak awal keberadaan sertifikat tersebut telah diketahui oleh menteri, mengingat munculnya sertifikat diketahui publik melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN yang notabene adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh kementerian ATR/BPN.

Kenyataan tersebut tidak bisa hanya ditebus dengan permohonan maaf karena telah melahirkan kegaduhan dan penderitaan rakyat selama ini.

2. Bahwa dalam pernyataanya, Menteri ATR/BPN menyatakan terdapat 2 SHGB di kawasan perairan Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 Bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 Bidang. Selain itu juga terdapat  9 bidang SHGB perseorangan dan 17 bidang SHM yang tidak disebutkan pemiliknya.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023.

Setelah dikroscek PT Intan Agung Makmur ternyata merupakan perusahaan patungan antara PT Kusuma Anugerah Abadi dengan PT Inti Indah Raya dengan menempatkan Freddy Numberi sebagai komisaris utamanya dengan Belly Djaliel sebagai direkturnya, dimana kedua nama tersebut juga merupakan komisaris dan direktur dari PT Multi Artha Pratama, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang merupakan salah satu pemegang saham PT PANI yaitu perusahaan patungan antara Aguan dan Anthony Salim sebagai pengembang PIK 2.

Singkatnya, PT. Intan Agung Makmur adalah perusahaan yang juga milik Aguan dan Anthony Salim. Begitu juga dengan PT Cahaya Inti Sentosa yang juga merupakan anak perusahaan PT PANI sehingga terungkapnya pemilik SHGB sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN semakin menunjukkan kebenaran dugaan publik selama ini bahwa keberadaaan pagar laut adalah bagian yang tidak terpisah dari proyek PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu dan Salim Group melalui PT PANI.

3. Bahwa munculnya sertifikat, baik itu SHGB maupun SHM di kawasan laut adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sebab pesisir pantai dan pesisir laut adalah daerah sempadan yang bukan merupakan objek pengaturan UU Pokok Agraria. Satu-satunya perizinan yang diperbolehkan dikawasan laut hanyalah Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) yang pengajuanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan melalui kementerian ATR/BPN sehingga izin yang terbit pun bukan dalam bentuk HGB maupun SHM.

Oleh sebab itu, SHGB dan SHM yang ada tidak hanya dibatalkan saja tetapi seluruh pihak yang turut serta dalam penerbitan SHGB maupun SHM di kawasan laut tersebut harus segera ditangkap dan diadili termasuk Kementerian ATR/BPN selaku lembaga Negara yang paling bertanggung jawab.

4. Bahwa tidak tepat jika tahapan yang akan dilakukan oleh Menteri ATR/BPN akan dimulai dari pengukuran garis pantai dengan dasar bahwa penerbitan sertifikat didasarkan pada temuan adanya dokumen yang telah terbit sejak tahun 1982.

Kami bisa memastikan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang juga illegal sebab meskipun semisal benar bahwa terjadi pergeseran garis pantai akibat abrasi sebagaiman alasan yang kerap disampaikan beberapa pihak yang mendukung pembangunan PIK2 tapi bisa dipastikan bahwa area yang saat ini diterbitkan SHGB dan SHM tersebut adalah tetap merupakan kawasan sempadan yang tidak boleh disertifikasi.

5. Bahwa kehadiran PIK 2 di sepanjang pesisir banten utara dengan menyandang status PSN atas sebagian kawasanya adalah masalah utama yang telah menimbulkan kegaduhan selama ini sehingga status PSN atas sebagian kawasan PIK 2 harus segera di Cabut dan semua operasional PIK 2 harus segera di hentikan.

6. Bahwa Presiden Prabowo juga harus segera mengevaluasi seluruh jajaran kabinetnya yang terlibat dalam skandal PIK 2 tanpa terkecuali.

AGRA adalah organisasi yang menghimpun petani, nelayan dan suku bangsa minoritas yang selama ini terlibat aktif dalam pengorganisasian dan pendampingan nelayan dan warga terdampak PIK 2.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version