Site icon Parade.id

Tanggapan ASPEK Indonesia soal Aturan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Foto: Mirah Sumirat (Presiden ASPIRASI)

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menanggapi dikembalikan aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 (Permenaker 19/2015). Mirah Sumirat, selaku Presiden ASPEK Indonesia menyikapinya dengan tetap menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

“Karena revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih. aka ASPEK Indonesia bersikap menunggu,” demikian disampaikan oleh Mirah, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (2/3/2022).

Mirah mengingatkan soal hal itu agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua tetapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran.

“Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing,” kata dia.

ASPEK Indonesia pun mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Apalagi Menteri Ketenagakerjaan sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker No.02 tahun 2022.

“ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker No. 02/2022. Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja,” pungkas Sumirat.

Pemerintah, melalui Kemnaker mengembalikan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah Kemnaker ini guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

“Ibu @idafauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama,” Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini diakui aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini,” tertulis demikian di akun Twitter resmi Kemnaker.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version