Jakarta (PARADE.ID)- Pasal penghinaan kepada Presiden kembali mengemuka. Ada yang setuju, ada pula yang sebaliknya.
Terkait itu, melalui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, dimana perlu tidaknha ada pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, ia pun menanyakannya ke Jokowi.
“Jawabnya, ‘Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan’,” demikian kata Mahfud, kemarin.
Mengetahui jawaban Jokowi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis pun merespons. Menurut dia, penghinaan kepada pribadi tidak perlu diatur oleh UU, melainkan cukup dengan sosilsisasi bagaimana bangsa ini menjunjung tinggi keadaban.
Tetapi menurutnya, kalau penghinaan kepada lembaga Presiden dan lembaga Wakil Presiden perlu diatur, hanya saja jangan menjadikannya anti kritik.
“Kritik kebijakan itu wajib tapi penghinaan jangan. Kadang dsamakan kritik dg hinaan,” jawabnya, Kamis (10/6/2021).
Jadi menurut Jokowi sebagai Presiden, kata Mahfud, mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara.
“tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan,” terang Ketua MK tersebut.
(Rgs/PARADE.ID)