Jakarta (PARADE.ID)- Sekjend Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno ikut memberikan tanggapan soal rencana Aliansi Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022.
“Soal rencana aksi tersebut, waktu itu KASBI juga diajak, dan kami akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kawan-kawan federasi-federasi anggota KASBI. Jika memang isu perjuanganya sama, tentu bisa saja kami akan terlibat dalam aksi tersebut,” kata Sunar, dalam pesan singkatnya kepada parade.id, Jumat (22/7/2022).
Untuk KASBI sendiri, lanjut Sunar, isu yang sedang dibahas belakangan ini adalah soal tuntutan pencabutan yang disebutnya UU sapu jagat, yakni Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta turunannya, juga penolakannya terhadap RKUHP, serta penolakan revisi UU PPP.
“Kami saat ini sedang melakukan konsolidasi ke basis-basis dan sedang membangun aliansi dengan gerakan mahasiswa. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi-aksi perlawanan, biasanya ini gayung bersambut dan harapanya bisa saling menguatkan perjuanganya,” katanya dengan harapan.
Adapun soal serikat pekerja yang melarang-larang terlibat aksi, Sunar mengatakan tentunya itu menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi—dan saat ini sudah tidak zaman. Tapi sebagai serikat buruh yang memiliki prinsip keberpihakan terhadap nasib kaum buruh dan rakyat kecil tentu menurutnya itu adalah sebuah tantangan bersama.
“Bagaimana persatuan dalam perjuangan bisa kita lakukan agar kemenangan-kemenangan gerakan rakyat bisa terwujud secara maksimal,” katanya.
Selain itu, ia mengakui bahwa saat ini tengah melakukan diskusi dengan kelompok mahasiswa dan bersepakat untuk menyoroti soal rencana revisi UU Sisdiknas yang makin membuat sistem pendidikan—makin mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi berdasarkan kepentingan oligarki.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa pada tanggal 10 Agustus 2022, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dan puluhan organisasi buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait permintaannya agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut/dibatalkan. Aksi sendiri hingga saat ini belum diketahui akan di mana pelaksanaannya.
(Rob/PARADE.ID)