Site icon Parade.id

Tarif Baru Ojol Batal Naik Hari Ini, Begini Alasan Kemenhub

Foto: ilustrasi, dok. detik.com

Jakarta (parade.id)- Baru-baru ini Kemenhub hampir memastikan bahwa tarif baru ojek online (Ojol) akan naik pada hari ini, Senin (29/8/2022). Tapi, Kemenhub menundanya (kembali).

Alasan Kemenhub, melalui juru bicaranya, Adita Irawati mengungkapkan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Keputusan penundaan ini kata dia, mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Sebelum memberlakukan kenaikan tersebut,Kemenhub akan menampung lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia, termasuk para pakar transportasi,” kata dia, Ahad (28/8/2022).

Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Ia juga memastikan apabila telah mengambil keputusan pihaknya akan langsung menyampaikannya kepada masyarakat. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

Penundaan ini bukanlah kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif Ojol berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.

Dalam beleid baru itu, tarif ojol diatur dalam tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah:Rp 2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500 (sebelumnya Rp8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000 (sebelumnya Rp7.000-10.000).

(Rob/parade.id)

Exit mobile version