Site icon Parade.id

Terkait Kasus Sambo, Barak 106 Sebut Komnas HAM Tidak Independent

Foto: sejumlah orang yang mengatasnamakan Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/9/2022), dok. Ist

Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) Martin Siahaan mengatakan bahwa Komnas HAM tidak independent terkait kasus yang menimpa Ferdy Sambo. Barak 106 pun mendatangi kantor Komnas HAM guna mengecam Komnas HAM yang dinilai jauh dari nilai dan prinsip hak asasi.

“Kami menuntut Komnas HAM segera menyatakan pembuhunan Josua Hutabarat adalah kejahatan HAM,” desak Martin, Kamis (8/9/2022), di depan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator aksi, Akbar bahkan menyerukan agar Komnas HAM diboikot. Sampai-sampai ia meminta agar Komnas HAM dibubarkan.

“Karena mereka sudah mirip dengan cepu dalam kasus kejahatan HAM yang diduga dilakukan oleh personel polisi,” pekiknya dalam orasi.

Massa bahkan menuntut seluruh komisioner mundur dari jabatannya karena dinilai lebih memainkan peran juru bicara yang terkesan membela kepentingan Ferdy Sambo dan Polri.

“Sudah jelas ada tanda penyiksaan tapi Komnas HAM malah mengaburkan fakta tersebut. Sikap para Komisiner saat ini sudah sangat memalukan karena ingin menggiring opini publik,” kata orator lainnya.

Di lain hal, unjuk rasa ini dikatakan oleh Akbar tercoreng karena mendapat tekanan saat meyampaikan pemberitahuan keramaian di Polda Metro Jaya. Saat itu, lanjut dia, Koordinator lapangan mendapat bahasa yang dinilai kurang pantas karena disebut tidak punya otak.

“Dua hari lalu waktu menyampaikan pemberitahuan, selain ditolak saya disebut tidak punya otak oleh polisi yang bertugas untuk STTP. Saya maklum mungkin dia terganggu atau diduga punya kedekatan dengan Ferdiy Sambo,” demikian pengakuannya.

Perlu diketahui tugas dan wewenang Komnas HAM dipaparkan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM melaksanakan sejumlah fungsi yang meliputi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

(Irf/parade.id)

Exit mobile version