Jakarta (PARADE.ID)- Pendakwah ustaz Tengku Zulkarnain mengingatkan bahwa vaksin yang sudah terlanjur dibeli pemerintah, tidak menyebabkan yang haram menjadi boleh. Semisal vaksin yang (diduga) mengandung hewan babi atau yang bersinggungan dengannya.
“Hukum darurat hanya berlaku jika tdk ditemukan Vaksin yg lain yg halal dan jika tdk dilakukan Vaksinasi membahayakan jiwa,” katanya, Ahad (22/3/2021), di akun Twitter-nya.
Bahkan katalisator babi pun menurut beliau cukup menyebabkannya manjadi haram. Seperti enzim tripsin yang hanya berfungsi sebagai katalis, dan tidak ada sama sekali di dalam vaksin.
Boleh jadi vaksi yang dimaksud adalah vaksin AstraZeneca, buatan Korea Selatan. Dan sebagaimana yang diketahui, bahwa vaksin ini sudah diberikan status keharamannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Status haram dari MUI tersebut diberi karena dalam tahapan prosesnya produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Namu begitu, MUI membolehkannya (mubah). Di antaranya karena dinilai mendesak yang menduduki kondisi darurat.
(Rgs/PARADE.ID)