Site icon Parade.id

Tersangka Korupsi Bansos Tidak Ada yang Dikenakan Pasal Hukuman Mati

Foto: dok. antaranews.com

Jakarta (PARADE.ID)- Pegiat antikorupsi Febri Diansyah mengatakan bahwa tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak ada yang dikenakan pasal yang ada ancaman hukuman mati.

Mereka, kata Febri, hanya dijerat Pasal Suap. Ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

“Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?” demikian katanya, kemarin, di akun Twitter-nya.

Justru wacana tersebut tampak sebaliknya. Bisa menghambat hingga mengintervensi kasus tersebut. Tapi ia berharap sebaliknya.

“Ada jg bberapa pendapat yg saya baca, jgn sampai wacana hukuman mati ini membuat kt abai dg munculnya nama2 lain..”

Salah satu yang menyinggung hukuman mati ialah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menyebut bahwa eks Mensos Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mti.

Pun hal itu juga disampaikannya untuk eks Menteri KKP  Edhy Prabowo: layak dituntut hukuman mati.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version