Site icon Parade.id

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Melanggar UU?

Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK yang belakangan ini viral berpotensi melanggar UU, karena tes tersebut tidak ada di UU KPK dan PP 14 (2020) yang merupakan aturan turunannya.

“Scr administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah, UUD menyatakan semua sama kedudukannya dlm hukum & pemerintahan. #SkandalNasionalKPK,” demikian katanya, Selasa (11/5/2021), di akun Twitter-nya.

Malah kata dia, peraturan ini sudah melampaui apa yang tertera di dalam UU serta PP.

“Apakah TWK ini bentuk kesewenang2an penyelenggara? Tdk dilakukan scr terbuka layaknya seleksi ASN pd umumnya.”

Ia mengingatkan, hal itu agar jangan sampai dianggap untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas terhadap pemberantasan korupsi. Penyelenggara perlu kembali mempertimbangkan untuk pengadaan TWK tersebut.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version