Site icon Parade.id

Tim Kuasa KSBSI Berharap MK Membatalkan UU Cipta Kerja

Foto: Presiden dan Sekjend KSBSI, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto didampingi Tim Kuasa Hukum LBH KSBSI dalam persidangan perdana uji Formil Perppu Cipta Kerja, dok. Handi/Media KSBSI

Jakarta (parade.id)- Tim Kuasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI Haris Manalu SH, kemarin, dalam keterangan resminya kepada media.

Menurut Haris, MK yang diharapkan membatalkan UU Cipta Kerja oleh KSBSI, adalah keberanian karena menegakkan konstitusi.

“Berharap Hakim MK dalam memutuskan perkara pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berani menegakkan hukum konstitusi dengan membatalkan UU 6/2023,” Harris Manalu menegaskan.

Kendati begitu, menurut Mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika membatalkan 78 UU dirasa berat, Harris meminta, setidak-tidaknya Hakim MK berani membatalkan atau mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dari UU 6/2023.

“Hakim MK harus berani membuat terobosan hukum acara Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Menurut Harris, dalam putusan perkara Nomor 91/2020 tentang Cipta Kerja, Hakim MK sudah berani membuat terobosan hukum acara dengan menyatakan UU 11/2020 Inkonstitusional Bersyarat.

“Nah, pengalaman masa lalu bolehlah juga membuat terobasan hukum dalam bentuk lain yaitu mengeluarkan UU 13/2003 dari UU No.6/2023,” katanya.

Sebab, menurutnya, dengan dikeluarkannya UU 13/2003 dari UU 6/2023, maka keributan-keributan antara buruh dengan pengusaha tidak ada lagi. Demikian juga dengan demo dan unjuk rasa, tidak ada lagi, karena faktanya selama ini yang terlihat keras menolak kehadiran UU Cipta Kerja hanyalah kalangan buruh atau serikat buruh.

“KSBSI sangat berharap MK melakukan itu,” tandas Harris.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version