Bekasi (PARADE.ID)- Salah satu pengurus serikat buruh di Bekasi mengatakan, bahwa RUU Omnibus Law tetap ditolak oleh buruh-buruh di sini. Sebab menurutnya tidak ada keuntungan di dalam (RUU)-nya bagi buruh kebanyakkan.
“Omnibus kalau bisa dihapus saja. Menyengsarakan buruh. Omnibus itu merugikan. Gak ada Omnibus Law saja kadang pengusaha merugikan buruh. Apalagi ada Omnibus Law,” kata dia, yang namanya minta dirahasiakan kepada redaksi, Sabtu (11/7/2020) di salah satu tempat di Bekasi.
Menurut T, sebut saja demikian, poin-poin di RUU Omnibus dianggapnya banyak yang merugikan buruh, misal soal kontrak yang akan terus berkepanjangan. Belum lagi, kata dia, terkait outsourching yang disebut T akan merajalela jika menjadi UU.
“Jadi di situ misalkan pekerja tidak ada pengangakatan (kartap [karyawan tetap]). Membuat pengusaha semena-mena merumahkan buruh,” keluhnya.
Ketika ditanya apa ada kemungkinan akan turun ke jalan dalam merespon RUU Omnibus Law ini, T menyatakan bahwa akan ada, tetapi belum tahu waktunya, entah dalam waktu dekat ini/sebaliknya.
“Untuk saat ini belum ada sinyal akan turun dalam waktu dekat. Masih tahap konsolidasi,” katanya.
Ia mengatakan, untuk turun ke jalan, buruh tetap menunggu instruksi dari pimpinan, juga mengingat kondisi saat ini yang masih pandemi.
Sebelumnya, diakui oleh T, sempat ada konsolidasi akbar. Belum lama ini. Bulan lalu. Kemungkinan terkait RUU Omnibus Law.
Dan konsolidasi ini kata dia tidak pernah putus. Konsolidasi, kata dia, sementara ini masih dalam tahap pertemuan dan daerah saja.
Dalam konsolidasi tersebut, disebutkan hadir pula Pimpinan buruh.
(Robi/PARADE.ID)