Site icon Parade.id

TP3 Tuntut Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat

Jakarta (PARADE.ID)- Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan atas enam warga sipil (Laskar FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan. Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya.

Mencermati sikap Pemerintah dan sikap KOMNAS HAM RI, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik.

Oleh karena itu kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kejahatan sistematik ini didasarkan pada pra kondisi operasi kontra propaganda oleh Pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu diantara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan.

Aparat negara diduga telah melakukan Pelanggaran HAM Berat melalui kebijakan keji, bengis dan diluar batas kemanusiaan yang berujung pada hilangnya nyawa enam laskar FPI pada 7 Desember 2020.

Berdasarkan kesaksian dari Pengurus FPI, laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak. Karena itu banyak pihak, termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang direncanakan sebelumnya. TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat negara sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, yakni menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan, sehingga wajar disebut sebagai extrajudicial killing.

Tindakan brutal aparat pemerintah ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum dan keadilan. Sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku. Karena itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan enam laskar FPI tersebut, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait.

Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka pembunuhan enam laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma Tahun 1998 dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No.5 Tahun 1998. Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000.

Sampai saat ini, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI. Bahkan pemerintah tidak merasa perlu untuk menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga korban. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam UU No.13 Tahun 2006 jo UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tuntutan

Sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh aparat negara, maka TP3 bersama segenap komponen bangsa di seluruh Indonesia yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan, serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan ini mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan.

2. Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

3. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan.

4. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan atau pembantaian enam anggota Laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan.

5. Mendukung Tim Advokasi yang telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court di Den Haag dan Committee Against Torture di Geneva, serta mendesak kedua lembaga Internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembantaian enam laskar FPI sebagai tindak lanjut dari pelaporan Tim Advokasi tersebut.

6. Menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam bentuk :

a. Memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran;
b. Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam korban;
c. Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember 2020 yang masih hidup;
d. memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarganya melalui fasilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK);
e. Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labelling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang.

7. Menuntut para pelaku pembunuhan 7 Desember 2020 untuk memberikan restitusi (ganti rugi oleh pelaku) kepada para korban dan keluarganya sesuai Pasal 7A UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kami mengajak berbagai lapisan masyarakat, segenap anak bangsa di seluruh tanah air, untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan Petisi Rakyat ini, demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI.

Mereka yang menandatangani petisi:

I. Inisiator Petisi Rakyat:

1. Prof. DR. M. Amien Rais
2. KH DR. Abdullah Hehamahua
3. Dr. Busyro Muqoddas
4. KH. DR. Muhyiddin Djunaedi
5. Dr. Marwan Batubara
6. Prof. DR. Firdaus Syam
7. DR. Abdul Chair Ramadhan
8. Habib Muhsin Al-Attas, Lc.
9. Hj. Neno Warisman
10. Edy Mulyadi
11. Rizal Fadillah, SH
12. HM Mursalim R
13. Dr. Indra Matian
14. Abdul Malik, SE, MM
15. KH DR. Buchori Muslim
16. DR. Syamsul Balda
17. DR. HM Gamari Sutrisno, MPS 18. Ir. Candra Kurnia
19. Adi Prayitno, SH
20. Agung Mozin SH, MSi
21. KH Ansyufri Sambo
22. DR. Nurdiati Akma
23. Dr. Taufik Hidayat

II. Tokoh Pendukung Petisi Rakyat

24. KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’I, Perguruan As-Syafi’iyah
25. Prof. DR. Daniel M. Rosyid
26. Natalius Pigai, Mantan Anggota
Komnas HAM
27. DR. M.S Kaban, Mantan Menteri
Kehutanan
28. Rocky Gerung
29. Dra. Hj.Marfuah Musthofa, M.Pd,
Ketua PP Wanita Islam
30. Letjen Purn TNI Syarwan Hamid
31. Letjen Purn. TNI Yayat Sudrajat
32. Mayjen Purn. TNI Deddy S
Budiman
33. Mayjen TNI Purn. Soenarko.
34. Prof. DR. H. Sanusi Uwes, M.Pd
35. DR. Ir. H. Memet Hakim
36. Mayjen Purn TNI Robby Win
Kadir
37. Prof. Dr. Muhammad Chirzin,
M.Ag.
38. H. Memet Hamdan, S.H, M.Sc.
39. Radhar Tri Baskoro, S.E, MSi
40. Kol Purn TNI Sugeng Waras
41. Noor Alam, S.H. CN, MBA, MSc
42. DR. Hj Maria Zuraida M.Si
43. DR. Ir. H Arifien Habibie MS
44. Memet A. Hakim, S.H.
45. DR. TB. Massa Djafar, Program
Pasca Sarjana UNAS
46. Ahmad Murjoko, S.Sos. M.Si.,
KB PII
47. DR. Muslim Muin, Dosen ITB
48. DR. Nurhayati Ali Assegaf,
Pimpinan Partai Demokrat
49. DR. Muslim Mufti, M.S.i (Ketua
Dewan Tafkir PP.PERSIS)
50. Mayjen TNI Purn Budi Sujana
51. Brigjen TNI Purn Mahu Amin
52. Brigjen TNI Purn Dr Nasuka
53. Brigjen TNI Purn Poernomo
54. Adhie M Massardi
55. Zamzam Aqbil. R. SH., MH
(Bantuan Hukum PERSIS)
56. DR. Ma’mun Murod Al-Barbasy, M.Si
57. Dindin S. Maolani, S.H.
58. DR. Masri Sitanggang
59. Djoko Edhi Abdurrahman, Mantan
Anggota DPR RI
60. H. Heru Purwanto SH
61. Ir Sebastian Jaafar MH
62. Joko Sumpeno SH
63. Mustaris SH
64. Ir. Kelana Budi Mulia MEng.
65. Deni Apriandi SE SH MH
66. Ir H. Suroto MM
67. Djudju Purwantoro SH, MH
68. M. Gde Siriana Yusuf
69. Ir. Syafril Sofyan
70. Nur Aini Bunyamin, GBN
71. Taufik Bahaudin, UI Watch
72. Narliswandi (Iwan Piliang)
73. Ir. Irwansyah, UI Watch
74. Agus M. Maksum, DDII Jatim.
75. Ust Yunus Maksum, Gamis
Jatim
76. KH. Toha Yusuf Zakaria, PP Al
Islah
77. Prof. DR Aminudin Kasdi,
UNESA
78. Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua
Rumah Pancasila
79. Ust. Mintardjo Wardana, Tokoh
Jati
80. Gus Adi Purwadi, AMTB
81. KH Ahmad Dimyati, TPQ –
Miftahul Huda Tulungagung
82. DR. Ir. Asjhar Imron, M Sc –
Surabaya
83. KH Muhammad Ma’mun, –
Tulung Agung
84. KH Gus Robert, Mojosari – Mojokerto
85. Agus Lengky ST SH MM, – Advokat.
86. Muslim Arbi
87. KH Hamim Badruzzan, Tulung
agung
88. KH Robet Wahidi Wiyono
89. M Nur Huda, Tulungagung 90. Ahmad Syifa, Tulungagung 91. Munif Miftachur Rohman,
Tulungagung
92. Efendi Arif, Tulungagung
93. Minhajun Niam, Tulungagung 94. Suparlin, Tulungagung
95. Edi Al Ghoibi, Tulungagung 96. Agus Sriyanto, Tulungagung 97. Moh Ali Shodiq,
Tulungagung.
98. Khoirul Anam, Tulungagung. 99. Agus Supriadi, Tulungagung. 100. Moch Faisol, Tulungagung. 101. Warsito, Tulungagung.
102. Robet Saifunawas,
Tulungagung
103. Muhammad Fauzi Nur Fuad,
Tulungagung
104. Purwito, Tulungagung. 105. Achmad Lutfi Nur Huda,
Tulungagung
106. DR. Habib Zaenal Abidin Bil
Faqih, Malang
107. KH Abdul Rachman, PP
Hidayatullah, Surabaya
108. Imam Budi Utomo ST, MM,
Ketum JPRMI, Jawa Timur 109. Hamzah Baya, Jamaah
Anshorus Syariah, Jatim
110. Ustadz Dwi Agus, Gerakan
Anti Komunis, Jatim
111. Indra Rouf, Gamis Jatim
112. Drs. Ibrahim Rais, PII & PUI,
Kediri
113. Drs. Rahmat Mahmudi, M.Si,
Ketua Umum PUI & MKLB, Kediri
114. Drs. A. Musta’in Syafi’I, Ketua GBN & Sekjen PUI, Kediri
115. Ibnu Hasyim, KAMI Jatim 116. Agus Santoso, Forum Da’i
Ekonomi Syariah, Jatim
117. Habib Idrus Al-Jufry,
Presidium PUI, Kediri
118. M. Karim Amrullah, SH,
Presidium PUI, Kediri
119. Drs. H. Achmad Djunaidi. M.M.Pd. MM, Masyumi
Reborn Jatim
120. Ir Misbahul Huda MBA,
Founder Rumah Kepemimpinan Indonesia
Exit mobile version