Site icon Parade.id

TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Foto: Rizal Fadilah/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui Rizal Fadilah menyatakan akan terus mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Pihaknya meyakini adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, merujuk pada Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tentu langkah hukum yang akan diambil adalah menyampaikan kepada pihak Bareskrim untuk mengambil keputusan. Desakannya adalah bahwa terdapat unsur pidana pada proses penyelidikan di Bareskrim ya dengan terlapor Joko Widodo Pasal 263, 264, 266 KUHP,” ujar Rizal Fadilah, Senin (14/7/2025).

Fadilah menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin penyelidikan sebelumnya menunjukkan adanya unsur pidana, sehingga harus ditingkatkan ke proses lanjutan hingga peradilan, di mana Joko Widodo akan menjadi pihak tersangkanya.

Menanggapi peningkatan status kasus di Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik, Rizal Fadilah menilai langkah tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, tuduhan pencemaran atau fitnah harus didasari oleh keputusan hukum mengenai keaslian atau kepalsuan dokumen ijazah.

“Tanpa adanya keputusan itu tidak akan ada pencemaran, tidak akan ada juga fitnah. Jadi tidak mungkin. Oleh karena itu, dari mana unsur pidananya sudah terbukti,” jelas Fadilah.

Ia juga menyoroti lima laporan polisi lainnya yang, menurutnya, para pihak terlapor telah menyatakan keberatan atas legal standing pelapor dalam Berita Acara Klarifikasi. “Sehingga dengan begitu unsur pidana di mana? Jadi tidak ada unsur pidana pada yang lima laporan dan pada satu laporan Joko Widodo,” tegasnya.

Dengan demikian, Fadilah menyimpulkan bahwa peningkatan kasus ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya merupakan tindakan kriminalisasi.

Terkait proses di Bareskrim, Fadilah menjelaskan bahwa gelar perkara khusus yang baru-baru ini dilakukan belum sampai pada konklusi hukum. Pada tahap pertama gelar perkara, Bareskrim baru menerima informasi dari penyidik yang isinya tidak berbeda dengan pengumuman pada 22 Mei 2025.

“Bahkan dari pihak kita yang disebut pelapor atau pengadu, menyampaikan keberatan atas pengumuman tanggal 22 Mei tersebut dan itu diungkapkan di gelar perkara khusus tadi,” ungkap Fadilah.

TPUA dan tim kuasa hukum berencana mendatangi Bareskrim (kemarin, red.) untuk menyampaikan bukti tambahan yang bertujuan memperdalam penyelidikan dan menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini belum selesai. Bukti-bukti ini akan diserahkan kepada Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

Rizal Fadilah memaparkan beberapa poin penting yang menjadi dasar desakan agar proses penyelidikan dilanjutkan:

1. Ijazah Tiga Teman Seangkatan Tidak Identik

Paparan dalam gelar perkara khusus dari ahli Dr. Rismon dan Dr. Roy Suryo menunjukkan adanya tiga ijazah teman seangkatan Joko Widodo (Pronojiwo 115, Hari Mulyono 116, Sri Murtiningsih 117) yang tidak identik dengan ijazah Joko Widodo. Hal ini membantah konklusi 22 Mei 2025 yang menyebutkan identik.

2. Perbedaan Tanda Tangan Pembimbing Utama Skripsi

Terdapat perbedaan nama dan tanda tangan pembimbing utama, Prof. Dr. Ahmad Sumitro, pada lembar pengesahan skripsi Joko Widodo dengan nama dan tanda tangan yang disampaikan oleh putrinya, Aida Grenuri Alus. Hal ini juga menjadi dasar adanya unsur pidana.

3. Indikasi Tim Pembuat Ijazah Palsu

Adanya temuan mengenai indikasi tim pembuat atau keterlibatan orang tertentu dalam pembuatan ijazah palsu Joko Widodo di Pasar Pramuka Pojok. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penyelidikan harus berlanjut.

“Penyelidikan itu tidak boleh dihentikan. Hasil gelar perkara tidak boleh sampai pada konklusi menghentikan penyelidikan seperti 22 Mei 2025 yang lalu,” tegas Fadilah.

Ia bahkan mengklaim bahwa saat ini tesis sudah bergeser, di mana ijazah Joko Widodo terindikasi palsu, sehingga kewajiban pembuktian beralih kepada Joko Widodo untuk membuktikan keasliannya.

TPUA akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa video podcast dan tayangan investigasi:

1. Video Podcast Topi Merah dengan Refli Harun (RH Channel)

Berisi analisis error level analysis, luminance gradient analysis, face comparison, face recognition, dan lainnya yang menunjukkan ketidakidentikan serta dugaan kuat palsunya ijazah Joko Widodo.

2. Video Podcast Darmawan Sepriyossa dengan Sri Radjasa Chandra (Madilog Forum Keadilan TV)

Mengenai investigasi pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok yang memperkuat dugaan pembuatan ijazah palsu Joko Widodo antara tahun 2012-2014.

3. Tayangan QMC Opposite Channel

Mengenai keterlibatan tim inti dugaan pembuat ijazah palsu Joko Widodo, yakni David Agus Yunanto, Angit Nugroho, Muhammad Isnaini, Widodo, Eko Sulistio, Widaman, dan Paiman Raharjo.

“Penyebutan nama tersebut patut menjadi alasan pemeriksaan kebenarannya oleh pihak kepolisian dalam rangka penyelidikan atau penyidikan,” kata Fadilah. “Konklusinya satu, unsur pidana itu terbukti dalam proses ini. Kedua adalah penyelidikan tidak boleh dihentikan,” imbuhnya.***

Exit mobile version