Jakarta (parade.id)- Kasus dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R yang melompat dari lantai 4 sebuah apartemen di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, menjadi indikasi serius lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja miskin di Indonesia. Hingga kini, terduga pelaku belum juga ditahan, padahal satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan terhadap PRT. Lambannya tindakan kepolisian memperkuat dugaan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama terhadap pihak yang memiliki kuasa dan relasi sosial politik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga pelaku disebut-sebut telah mendatangi keluarga korban di Jawa Tengah. Kehadiran pihak yang memiliki relasi dengan pelaku di tengah situasi duka dan tekanan psikologis keluarga korban diduga sebagai upaya memengaruhi sikap keluarga terhadap proses hukum.
Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT, menyatakan bahwa kejadian ini fatal. “Berawal dari penyekapan, kekerasan intens, dan penyitaan alat komunikasi. Tidak mungkin seseorang nekad melompat dari lantai 4 jika tidak dalam kondisi membahayakan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan pengawasan ketat lingkungan, termasuk RT/RW. “Jika keluarga PRT dalam dua hari tak bisa dihubungi, kita patut bertanya-tanya dan menghubungi RT/RW setempat,” imbuhnya.
Menurut pengamatan Lita, lebih dari 75 persen kasus PRT berhenti di tingkat kepolisian karena keluarga korban diintimidasi. “Polisi harus menjadi agen negara dengan menahan pelaku. Saat ini ada penyidikan, tapi pelaku beralasan sakit di rumah sakit. Tekanan kepada kepolisian penting. Slogan presisi hanya omongan atau kerja sungguh-sungguh? Itu yang harus dipertanyakan media,” tegas Lita.
Sementara itu, Susilaningtias dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah sakit sejak 24 April hingga 1 Mei, namun keluarga korban belum bersikap terbuka. “Kami koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, mempertanyakan mengapa keluarga sulit ditemui. Senin depan kami rencanakan menemui lagi,” katanya. Ia menambahkan, kasus ini memiliki unsur eksploitasi sesuai UU 35/2014, UU TPPO, dan UU PKDRT. LPSK siap memberi pendanaan, pemulihan psikologis, hingga perlindungan fisik. “Komunikasi intens keluarga pelaku dengan keluarga korban berpotensi melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ini tak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” imbuhnya.
Paul Sanjaya, kuasa hukum dari Partai Buruh, menyebut korban belum bisa berbicara, sementara kakak korban tampak bingung. “Kami lakukan kontrol dan penekanan kepada aparat penegak hukum. Ini kejadian di luar nalar, di wilayah yang sama UU PPRT disahkan. Pelaku diduga memiliki kekuatan finansial dan politik. Kami minta kasus ini tak diberlakukan restorative justice agar tak jadi preseden buruk,” ujarnya. Partai Buruh mengusulkan pembentukan tim advokasi dan petisi online untuk menjaga isu ini terus terangkat.
Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah dari Partai Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo, mengaku telah mengirimkan pengacara lokal untuk memastikan korban tak dijamah bebas. “Fakta awal, ada bukti CCTV, HP, dan pemeriksaan. Malam itu dilakukan autopsi, paginya jenazah dibawa pulang. Sampai saat ini tak ada perkembangan dari Polres. Keluarga pelaku justru datang ke Batang menemui korban. Kami koordinasi dengan lurah untuk memukul kentong jika keluarga pelaku memaksa bertemu. Ibu korban masih trauma, mari kita tuntun bersama,” ujar Yoyok.
Raden Rara Ayu Hermawati dari LBH APIK Semarang menyatakan kesiapan berkomunikasi dengan keluarga korban dan mendesak kepolisian menginvestigasi kasus serta meminta pelaku meminta maaf secara publik.
Eva Sundari, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil UU PPRT, menyoroti pembiaran selama 10 hari terhadap pelaku yang leluasa dan berpotensi merusak barang bukti. “Ini aneh, pelaku difasilitasi bertemu, tapi lembaga negara seperti LPSK tidak. Polisi harus punya kebijakan internal yang berpihak pada korban, tak bisa kekeluargaan. Mari contoh Polres Bandung Barat tahun 2022 yang membawa pelaku ke persidangan,” tegasnya.
Kasus ini, menurut Tim Liputan, tak bisa direduksi sebagai musibah atau tindakan korban yang melompat. Ada dugaan kekerasan, pembatasan kebebasan, eksploitasi, dan relasi kuasa yang menghilangkan ruang aman korban. Apalagi, kejadian ini terjadi sehari setelah pengesahan UU PPRT. Penanganan kasus Benhil akan menjadi ujian serius negara dalam melindungi PRT atau kembali membiarkan impunitas di ruang domestik.
Kasus dengan korban meninggal dunia dan korban anak tak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Segala bentuk kompromi pada kekerasan berat hanya memperpanjang budaya impunitas.
Sejumlah desakan yang diajukan:
-
Polda Metro Jaya segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, menghentikan pendekatan ke keluarga korban yang berpotensi memengaruhi proses hukum.
-
LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga dari intimidasi, tekanan, dan pendekatan pelaku.
-
KPPPA dan Kemensos mengambil alih biaya pemulihan korban agar tak tergantung pada pelaku.
-
Menolak restorative justice dalam kasus ini karena merupakan kejahatan serius terhadap perempuan pekerja dan anak.
-
Pemerintah segera memastikan implementasi nyata UU PPRT, termasuk pengawasan kerja domestik dan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi.
Kasus Benhil adalah alarm keras bahwa rumah masih menjadi ruang berbahaya bagi banyak perempuan pekerja. Negara tak boleh kalah oleh relasi kuasa, kedekatan politik, atau kompromi hukum. PRT adalah pekerja. Mereka berhak hidup aman, bermartabat, dan dilindungi hukum.
