Site icon Parade.id

Tujuh Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Beserta Keputusannya

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta (parade.id)- Tujuh gugatan soal batas usia capres-cawapres beserta keputusannya dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (16/10/2023). MK membacakan putusan tujuh gugatan itu satu per satu.

Berikut putusan MK atas tujuh gugatan yang diajukan dirangkum  parade.id dari berbagai sumber, termasuk pada akun YouTube Mahkamah Konstitusi:

  1. Perkara nomor: 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Putusan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara para hakim.

“Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.”

“Menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut hukum.”

  1. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Terdapat dissenting opinion di antara para hakim.

  1. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Mahkamah pada pokoknya berpendapat bahwa pembatasan usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR bersama dengan Presiden.”

“Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar atau argumentasi pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat.”

“Menurut Mahkamah, dalal para Pemohon berkenaan dengan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presidn bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.”

“…permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.” “Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.”

Putusan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak: Menolak permohonan Pemohon seluruhnya.

Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara para hakim.

  1. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Namun berdasarkan penelusuran belum ditemukan rumus yang baku untuk menemukan usia yang tepat untuk menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.”

“Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intolerable dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.”

“Oleh karena, kepala daerah dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional.”

“Mahkamah menilai bahwa pengalaman yang dimiliki oleh pejabat negara baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam proses pemilihan umum.”

“Menurut Mahkamah, penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan berarti tidak rasional, namun tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat debateable sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman.”

“Penting bagi Mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalu pemilu.”

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunya “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

  1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

  1. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 atas pemohon Arkaan Wahyu Re A tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Penolakan itu disebabkan MK telah menerima sebagian permohonan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan nomor 91 dipandang telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/23).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

  1. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 atas pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan nomor 92 itu dipandang telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Diketahui pemohon Melisa ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. Permohonan itu diterima MK pada 7 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September dan sidang perbaikan permohonan pada 19 September.

  1. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

Dalam sidang ini, MK menyatakan permohonan nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap UUD 1945 ditarik kembali.

Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar.

Selanjutnya, Panitera MK diperintahkan untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Putusan ini diketok dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams pada 10 Oktober 2023.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version