Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (16/2/2022), buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta. Unjuk rasa buruh KSPI ini terkait dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Ida Fauziah selaku Menaker.
Buruh KSPI menolak Permenaker tersebut. Bahkan, saking menunjukkan ketidaksetujuannya atas itu, Presiden KSPI, Said Iqbal yang ikut turun pada aksi unjuk rasa tadi menyatakan bahwa Menaker Ida adalah menteri terburuk sepanjang republik Indonesia berdiri.
“Yang dipastikan dapat merusaka iklim invetasi aman dan nyaman. Dimana dampaknya akan ke buruh maupun ke pengusaha di Indonesia,” kata dia, dalam orasinya.
Iqbal pun meminta agar Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziah sebagai Menaker. Kata Iqbal, mencopot Menaker Ida saat ini juga adalah yang sudah tidak bisa ditawar-tawar
“Meski secara sadar, diakui bahwa hal itu adalah hak prerogatif Presiden Jokowi,” sampai Iqbal, dalam orasinya.
Aksi tadi, kendati cukup keras statment Iqbal, namun kedua pihak sempat bertemu. Beraudiensi. Perwakilan buruh dipimpin oleh Sekjend KSPI, Ramidi Abdul Madjid.
Dalam audiensi itu, dan disampaikan oleh Ramidi ke publik, bahwa Menaker diberikan waktu oleh KSPI paling lambat dua minggu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selanjutnya, ia menyampaikan ke Menaker, bahwa buruh yang ter-PHK atau mengundurkan diri, ataupun tidak lagi bekerja, sampai bulan Maret 2022 ini masih dapat melakukan pencairan JHT dengan menggunakan mekanisme peraturan lama.
Sementara itu, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi, selaku penanggung jawab aksi unjuk rasa tadi ikut memberikan orasi politiknya.
Kata Buya, nasib buruh saat ini seperti tidak hanya dihadapkan pada kekuatan Negara saja. Dimana menurut dia saat ini tengah dicengkram oleh kekuatan kapitalis yang tidak pernah bosan menindas dan menjajah kaum buruh Indonesia.
“Namun lebih dari itu. Seperti dihadapkan pada sebuah kekuatan jahat dan kekuatan hitam yang membuat nasib masa depan kaum buruh terancam semakin kelam,” ucapnya.
Seperti dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker itupun disebutnya sebagai kebijakan yang jahat dan penuh kebencian kepada kaum buruh Indonesia.
Buya juga ikut mengomentari “hasil” audiensi antara buruh dengan Menaker. Salah satunya soal diberikan waktu paling lambat dua minggu untuk mencabut Permenaker.
Kata Buya, sembari menunggu waktu itu, KSPI, khususnya KSPI Jawa Barat akan melakukan aksi di Kanwil BP Jamsostek Provinsi dan kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat pada minggu depan.
Dan menurutnya, apa yang diputuskan itu, wajib diikuti oleh KSPI seluruh provinsi di Indonesia. Demikian katanya, menutup orasinya.
(Rob/PARADE.ID)