Site icon Parade.id

UU Omnibus Law Cacat Prosedur

Foto: politisi Demokrat, Jansen Sitindaon, dok. suara.com

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Jansen Sitindaon menyebut bahwa UU yang baru saja disahkan, yakni Omnibus Law cacat prosedur.

“Membaca pernyataan bbrp anggota DPR-RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai skrg yg final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah CACAT PROSEDUR,” kata dia, Jumat (9/10/2020), di akun Teitter-nya.

“Krn anggota DPR yg mengesahkan saja tidak tahu apa yg dia sahkan & putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG,” sambungnya.

Sesuai UU 12/2011: DPR punya waktu paling lama 7 hari serahkan UU yang telah disetujui ke Presiden. Tapi rentang waktu 7 hari ini ia coba ikut memahami, bukan untuk “utak-atik” ulang isinya.

“Krn isinya sdh disahkan di Paripurna. Pertanyaannya isi mana yg jd pegangan jika diparipurna tdk dibagi?”

“Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga @DPR_RI. Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP).”

Tapi dalam praktik atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lainn mereka ajukan dan ada yang diterima MA.

“Ini diskusi hukum. Mari ahli hukum pakar legislasi lain berpendapat. Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil — proses pengambilan keputusan — yg benar.”

Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan, ia berharap semoga proses ini jadi catatan Mahkamah Konstitusi.

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version