Jakarta (parade.id)- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum lama ini, terkait pentingnya sertifikasi tanah, baik milik perorangan maupun secara kelembagaan.
DPP Wahdah Islamiyah, dalam audiensi diwakilkan oleh beberapa pengurus. Di antaranya Ketua Harian Ustaz Rahmat Abd. Rahman, Wasekjen I Ustaz Fahrizal Idris, Biro Aset Ustaz M. Amin Daus, Humas DPP Ustaz Jumli Alam Mapgun, dan Biro Hukum Ustaz Elan Kurniawan.
Audiensi tersebut disambut langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dan Husaini selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang. Dalam penyambutannya, Antoni mengucapkan terima kasih atas kedatangan Wahdah Islamiyah di kantor Kementerian ATR/BPN.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bapak dari Wahdah Islamiyah. Ini merupakan follow up dari Mukernas beberapa minggu yang lalu, menyatakan komitmen pemerintahan Pak Jokowi, utamanya Kementerian BPN ATR di bawah Pak Hadi Tjahjanto, untuk menyelesaikan sertifikasi tanah-tanah milik Ormas terkait dengan rumah ibadah dan amal sosial seperti panti asuhan, madrasah/pesantren, — dan itu tidak hanya berlaku bagi umat Islam saja tetapi agama yang lainnya,” ujarnya, dalam keterangan media Wahdah Islamiyah kepada parade.id, Kamis (8/12/2022).
Antoni mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan membantu Wahdah Islamiyah agar segera mendapatkan SK badan hukum, agar bisa memiliki aset hak milik. Sebab hal ini menurut dia menjadi penting dalam mengamankan aset-aset umat.
“Kami mempunyai komitmen itu. Dan hari ini alhamdulillah lebih konkret dengan step-step yang tadi sudah dibicarakan. Nanti akan ada diajukan permohonan agar Wahdah Islamiyah menjadi badan hukum yang memiliki hak untuk memiliki aset. Dan agar segera diproses melalui surat itu dan juga akan ada MoU yang lebih detil untuk mengamankan aset-aset umat melalui Wahdah Islamiyah,” katanya.
Diketahui bahwa Wahdah Islamiyah telah menyerahkan berkas pengurusan dan sudah diterima oleh Kementerian. Setelah SK tersebut keluar, akan dilanjutkan dengan pembahasan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Wahdah Islamiyah tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah-tanah milik Wahdah Islamiyah baik berupa hak milik maupun sebagai nazhir wakaf.
“Berkaitan juga dengan sertifikat wakaf, pada prinsipnya kita akan permudah tapi tetap dengan koridor hukum, yang kedua saya juga tadi kebetulan ketemu dengan Pak Direktur. Ada Permen 2018 tentang percepatan sertifikasi rumah ibadah. Nanti kita akan pelajari ulang dan apa yang menjadi ligal sehingga proses sertifikasi tanah pesantren, madrasah, rumah ibadah terutama milik Wahdah Islamiyah bisa kita selesaikan lebih cepat,” ungkapnya.
Kunjungan merupakan follow up dari kegiatan Mukernas XV Wahdah Islamiyah bulan November yang lalu. Diketahui bahwa Wamen ATR/BPN menjadi salah satu pembicara dalam Kuliah Umum di Mukernas tersebut yang membahas tentang pentingnya sertifikasi tanah baik miliki perorangan ataupun secara kelembagaan.
(Rob/parade.id)