Site icon Parade.id

WALHI Laporkan 372 Perusahaan terkait Karhutla ke Istana

Foto: tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional kembali menyerahkan laporan terbaru kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait 372 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Angka ini melonjak dari laporan sebelumnya yang hanya mencatat 262 perusahaan pada 11 September 2026, menandakan eskalasi krisis karhutla yang belum menemukan titik terang penanganannya.

Laporan terbaru ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Karhutla dan Pembunuhan Senyap Oleh Negara: Laporan Situasi Terkini dan Darurat ISPA” yang digelar WALHI Nasional secara daring melalui Zoom pada Selasa, 15 September 2026.

Data Perusahaan Bertambah dari Lima Wilayah

Juru bicara WALHI Nasional, Musdalifah Ifha, memaparkan bahwa penambahan data 110 perusahaan berasal dari temuan baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua.

“Dari 372 perusahaan yang kami laporkan, sebanyak 223 perusahaan merupakan pemegang Hak Guna Usaha atau bergerak di sektor perkebunan, 148 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dan satu perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan,” ujar Musdalifah.

Ia menambahkan bahwa dari ratusan perusahaan tersebut, tim WALHI telah melakukan verifikasi lapangan secara langsung terhadap tujuh perusahaan. Di Kalimantan Selatan, pemantauan dilakukan terhadap PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, dan Kintap Jaya Wattindo. Sementara di Riau, sasaran pemantauan meliputi PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Meskom Agro Sarimas.

“Pemantauan lapangan ini kami lakukan untuk memperkuat data dan informasi mengenai kondisi faktual di lokasi yang terindikasi mengalami karhutla, sehingga tidak sekadar mengandalkan data satelit,” jelasnya.

Musdalifah menegaskan, laporan yang telah sampai ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara itu selanjutnya diteruskan ke kementerian teknis, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian ATR/BPN, untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.

WALHI: Karhutla Bukan Sekadar Kelalaian Korporasi, tapi Kegagalan Negara

Menjadi sorotan tajam dalam konferensi pers ini adalah pergeseran arah advokasi WALHI, dari sekadar menyasar korporasi menjadi menuntut pertanggungjawaban negara secara langsung.

“Karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan tanggung jawab negara. Kelalaian atau kegagalan kementerian, lembaga negara, maupun badan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Musdalifah.

Ia menyebut, kapasitas legal standing WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup akan digunakan untuk memperjuangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat terdampak. “Upaya hukum tidak semata diarahkan pada gugatan kelompok atau citizen lawsuit tetapi juga membuka opsi gugatan terhadap tindakan atau kelalaian pemerintah yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” katanya.

Laporan dari Daerah: Kalimantan Barat, Riau, dan Jambi

Perwakilan WALHI Kalimantan Barat, Umi Ma’rufah, memaparkan perkembangan kondisi karhutla di wilayahnya. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sesederhana kebakaran vegetasi semata.

“Karhutla memiliki keterkaitan erat dengan kondisi ekosistem, tata kelola kawasan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang memiliki izin atau aktivitas usaha di wilayah rawan karhutla,” ujar Umi.

Ia mendesak pemerintah memastikan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan yang terukur, “bukan hanya bergerak setelah api sudah membesar.”

Sementara itu, Andika dari WALHI Riau memaparkan hasil pemantauan terhadap sejumlah perusahaan di wilayahnya yang masuk daftar laporan. “Pemantauan lapangan kami lakukan untuk memperoleh data faktual sebagai bahan penguatan laporan dan mendorong adanya verifikasi oleh instansi pemerintah terkait,” katanya, seraya menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan kawasan gambut dan hutan yang rentan terbakar.

Dari Jambi, Ginda menyoroti perlunya penguatan pengawasan menyeluruh. “Penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan aktivitas perusahaan, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan terdampak,” ujarnya.

Ginda menegaskan bahwa persoalan karhutla berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Negara punya kewajiban memastikan perlindungan, pemenuhan, dan pemulihan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak,” katanya.

Wacana Bawa Kasus Karhutla ke Mekanisme PBB

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam kesimpulan konferensi pers ini adalah dorongan agar WALHI tidak hanya menempuh mekanisme hukum domestik tetapi juga mempertimbangkan jalur internasional.

Eksekutif Nasional WALHI menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui gugatan kelompok atau citizen lawsuit semata. Selain mekanisme hukum nasional, muncul gagasan untuk melaporkan kondisi ini kepada mekanisme khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai bagian dari upaya memperjuangkan perlindungan, pemenuhan, dan pemulihan hak asasi manusia masyarakat terdampak, sekaligus penyelamatan ekologi, hutan, gambut, rawa, dan ekosistem esensial lain yang mengalami kerusakan maupun ancaman degradasi massif.

Catatan Penting

Peningkatan jumlah perusahaan yang dilaporkan dari 262 menjadi 372 dalam kurun kurang dari sepekan mengindikasikan bahwa krisis karhutla di berbagai wilayah Indonesia masih terus meluas, sementara respons pemerintah dinilai belum sepadan dengan skala persoalan yang dihadapi. WALHI menegaskan akan terus memperbarui data lapangan sembari mendorong pemerintah melakukan verifikasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat, di tengah darurat kesehatan akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang mengancam masyarakat di wilayah terdampak asap.

Exit mobile version