Jakarta (parade.id)- Penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali menguat. Masyarakat bersama Yayasan APEL Green Aceh secara resmi menyerahkan surat terbuka yang ditandatangani 87 organisasi nasional dan internasional kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Surat itu mendesak pemerintah menghentikan seluruh proses perizinan tambang yang dinilai mengancam kawasan hutan Leuser, ruang hidup masyarakat adat, serta sejarah penting Aceh.
Langkah ini menjadi penanda bahwa konflik pertambangan di Beutong Ateuh tidak lagi sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi perhatian jaringan organisasi lingkungan global yang menilai kawasan tersebut memiliki nilai ekologis dan historis penting bagi Indonesia maupun dunia.
Di hadapan Komisi III DPRA, tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Rusli, menyampaikan sikap tegas yang mencerminkan konsistensi perjuangan warga selama bertahun-tahun menolak masuknya industri ekstraktif ke wilayah mereka.
“Kami masyarakat Beutong Ateuh menolak tambang sampai mati. Sikap ini bukan baru hari ini. Kami sudah membuktikan konsistensi perjuangan sejak melawan PT EMM sampai sekarang. Satu kata kami: tolak izin tambang di Beutong Ateuh,” kata Rusli.
Delapan Tahun Perlawanan, Negara Dinilai Belum Mendengar
Penolakan warga Beutong Ateuh bukan peristiwa baru. Sejak 2018, masyarakat secara konsisten menempuh berbagai bentuk perjuangan damai dan konstitusional, mulai dari puluhan aksi demonstrasi di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Banda Aceh, hingga Jakarta. Tokoh adat, perempuan, mahasiswa, pemuda, hingga ulama terlibat aktif mempertahankan kawasan yang mereka anggap sumber kehidupan turun-temurun.
Sedikitnya 12 petisi resmi telah dikirimkan kepada pemerintah daerah, DPRA, kementerian terkait, hingga Presiden Republik Indonesia. Masyarakat juga menggelar kampanye publik lewat pemutaran film dokumenter Pawang Uteun, yang menggambarkan relasi masyarakat adat dengan hutan serta ancaman besar yang akan muncul apabila pertambangan dipaksakan masuk ke wilayah tersebut.
Setelah lebih dari delapan tahun perjuangan berlangsung tanpa titik temu, muncul pertanyaan besar: berapa kali lagi masyarakat Beutong Ateuh harus menyatakan penolakan agar negara benar-benar mendengar suara rakyatnya sendiri?
Dugaan Proses Perizinan Dilakukan Tertutup
Dalam forum bersama DPRA, masyarakat juga mempersoalkan munculnya rekomendasi dari aparatur desa dan kecamatan terhadap dua perusahaan tambang, yang disebut dikeluarkan tanpa musyawarah dengan masyarakat terdampak. Warga menilai proses tersebut mengabaikan prinsip partisipasi publik dan berjalan secara tertutup.
“Kami kecewa. Kepala desa mengeluarkan rekomendasi tanpa musyawarah dengan masyarakat. Camat juga tidak pernah melibatkan tokoh adat, tokoh agama, maupun masyarakat secara terbuka. Padahal sejak lama semua tahu masyarakat menolak perusahaan yang merusak hutan dan ekologi kami. Kenapa semua dilakukan diam-diam?” ujar Rusli.
Kondisi ini menimbulkan dugaan serius bahwa proses perizinan pertambangan di Beutong Ateuh tidak berjalan secara demokratis dan berpotensi melanggar hak masyarakat atas informasi serta hak menentukan masa depan wilayah hidup mereka.
Kawasan Rawan Bencana di Jantung Leuser
Direktur Eksekutif APEL Green Aceh, Syukur, menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang di Beutong Ateuh memiliki landasan ekologis dan hukum yang kuat. Menurutnya, kawasan tersebut telah ditetapkan dalam Qanun Tata Ruang Aceh dan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya sebagai kawasan rawan bencana, sehingga seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan skala besar.
Beutong Ateuh juga merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) — bentang alam terakhir di Sumatra yang masih memungkinkan gajah, harimau, orangutan, dan badak hidup dalam satu ekosistem utuh. Leuser sendiri diakui dunia sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra, situs warisan dunia UNESCO sejak 2004.
Ancaman terhadap Beutong Ateuh tidak berhenti pada isu ekologis. Wilayah ini juga menyimpan jejak sejarah penting perjuangan Aceh, di antaranya kuburan massal pasukan Cut Nyak Dien, makam ulama besar Tengku Alue Panah, serta lokasi tragedi pembantaian murid Tengku Bantaqiah — salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang dikenal secara internasional.
“Merusak Beutong Ateuh bukan hanya merusak hutan. Itu berarti menghancurkan sejarah perjuangan Aceh, mengganggu kawasan Leuser, dan membuka ancaman bencana bagi generasi mendatang,” kata Syukur.
Solidaritas Global: 87 Organisasi Dunia Soroti Ancaman Tambang
Dukungan internasional terhadap perjuangan masyarakat Beutong Ateuh juga datang dari berbagai organisasi lingkungan dunia. Salah satunya disampaikan Marianne Klute dari organisasi lingkungan internasional Rettet den Regenwald (Selamatkan Hutan Hujan), yang menyoroti ancaman serius terhadap ekosistem Leuser apabila pertambangan dipaksakan berjalan.
Menurut Marianne, kondisi Beutong Ateuh yang masih relatif utuh selama ini justru karena masyarakat setempat telah menjaga dan memanfaatkan alam secara berkelanjutan.
“Kami sangat prihatin terhadap Ekosistem Leuser dan keanekaragaman hayati unik di sana, yang tampaknya akan dikorbankan demi kepentingan keuntungan ekonomi. Alam di Beutong masih relatif utuh karena masyarakat setempat memanfaatkannya dan melindunginya dengan cara yang ramah lingkungan. Pertambangan akan menghancurkan semuanya, memicu bencana, dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Marianne Klute.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap Beutong Ateuh telah menjadi perhatian masyarakat internasional, yang memandang kawasan ini sebagai bagian penting dari upaya global menghadapi krisis iklim dan kepunahan keanekaragaman hayati.
Warga Tawarkan Alternatif: Hutan Adat dan Ekonomi Berkelanjutan
APEL Green Aceh menegaskan bahwa kehadiran masyarakat Beutong Ateuh di forum DPRA bukan semata membawa penolakan. Selama ini warga hidup dari pertanian, hasil hutan bukan kayu, perkebunan tradisional, serta sistem pengelolaan hutan adat yang diwariskan turun-temurun — model ekonomi yang dinilai telah membuktikan bahwa kesejahteraan masyarakat dapat dibangun tanpa merusak bentang alam.
Karena itu, APEL Green Aceh mendorong pemerintah Aceh menetapkan Beutong Ateuh sebagai wilayah hutan adat dan mengeluarkannya dari peta konsesi pertambangan.
“Beutong Ateuh telah membuktikan masyarakat bisa hidup mandiri tanpa tambang. Hutan menjadi sumber ekonomi yang sah, berkelanjutan, dan telah dijaga turun-temurun. Kami mendorong wilayah ini dikeluarkan dari peta pertambangan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan adat,” ujar Syukur.
Desak DPRA Bentuk Pansus Investigasi Tambang
Dalam tuntutan akhirnya, masyarakat dan APEL Green Aceh mendesak Komisi III DPRA Aceh segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki seluruh proses perizinan pertambangan di Beutong Ateuh. Mereka meminta investigasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan apakah proses perizinan telah berjalan sesuai hukum, atau justru hanya melibatkan kepentingan segelintir pihak tanpa persetujuan masyarakat.
“Kami mendesak Komisi III DPRA membentuk Pansus izin pertambangan Beutong Ateuh. Selidiki apakah mekanisme izin ini benar-benar prosedural atau hanya melibatkan kepentingan tertentu tanpa partisipasi rakyat. Jangan biarkan masa depan hutan Aceh diputuskan di ruang tertutup,” tegas Syukur.
Di tengah krisis iklim global, perjuangan masyarakat Beutong Ateuh kini menjadi simbol pertarungan yang lebih besar: apakah negara akan berdiri bersama rakyat yang menjaga hutan, atau memberi jalan bagi investasi yang mengorbankan sejarah, lingkungan, dan masa depan Aceh.*
