Site icon Parade.id

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Foto: MWP, anak penyandang disabilitas, jadi korban bully dan persekusi di Taman Kramat Pulo, Senen, 7 Juni 2026, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Yayasan KAMAIRA resmi menjadi kuasa hukum korban bullying dan persekusi MWP, anak penyandang disabilitas usia 6 tahun. Pendampingan hukum ditegaskan Yayasan KAMAIRA, Jumat 19/6/2026, setelah ayah korban Bella Valahi menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/KAMAIRA-VI/SKBH/VI/2026 pada Rabu 17/6/2026 di Menteng, Jakarta Pusat.

MWP menjadi korban penganiayaan oleh dua pelaku berinisial ALR 17 tahun dan RM 13 tahun di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Minggu 7/6/2026. Korban mengalami kejang akibat kesetrum, luka di kepala, kaki, tangan, alat vital, serta pelemahan saraf pasca kejadian. Kasus ini viral dan telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus tertanggal 9/6/2026, dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak sesuai UU No.35/2014.

Kedua pelaku sempat diproses hukum Polres Jakarta Pusat, namun saat ini dibebaskan dengan status wajib lapor. Juru bicara Yayasan KAMAIRA Andreas Hutagalung menegaskan pihaknya akan mengawal kasus hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Segala persoalan terkait kasus bullying dan persekusi MWP menjadi tanggung jawab penuh kuasa hukum MWP,” ujarnya.

Yayasan KAMAIRA juga mendesak Polres Metro Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Dinas Pertamanan DKI ikut bertanggung jawab. Yayasan menilai Pemprov DKI lalai menjaga ruang publik agar aman dan ramah anak.

Pendiri Yayasan KAMAIRA Richardo Yohanes Sitanggang menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perundungan terhadap anak, meski pelaku di bawah umur. “Tidak menormalisasi tindakan mengancam nyawa dengan alasan usia. Peran orang tua dan lingkungan harus lebih tegas agar pembiaran tidak melahirkan pelaku lebih besar di masa depan,” tegasnya.

Tim hukum Yayasan KAMAIRA untuk MWP terdiri dari 8 orang: Richardo Yohanes Sitanggang, Ardhian Leonardus Hottua Sirat S.H, Ajeng Nabila Friesty, Bastian S.H, Andreas S.C Hutagalung, Malona Trisnawati Aruan S.H, Mohamad Ilham Sogalrey S.H, dan Salim Wehfany S.H.

4 Desakan Yayasan KAMAIRA:

1. Menolak restorative justice dan mediasi karena korban alami luka dalam dan trauma.

2. Meminta Polres Metro Jakarta Pusat transparan dalam penyidikan dan penyelidikan.

3. Mendesak pihak terkait bertanggung jawab atas pemulihan fisik dan psikis korban.

4. Menuntut Pemprov DKI mengevaluasi dan membenahi ruang publik agar aman bagi anak.

Yayasan KAMAIRA meminta media ikut mengawal proses hukum MWP agar keadilan terpenuhi sesuai UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak.*

Exit mobile version