Jakarta (parade.id)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Sumpah Pemuda bukan sekadar peristiwa sejarah. Menurutnya, ikrar 1928 itu juga menjadi ukuran bagi hukum yang lahir sesudahnya, termasuk upaya pemerintah menjamin kepastian hukum demi pembangunan ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan Yusril dalam pidatonya di hadapan civitas akademika Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat. Rekaman pidato tersebut diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (30/10/2026).
“Bagi saya, Sumpah Pemuda bukan hanya peristiwa sejarah, dia ukuran. Hukum yang lahir sesudahnya patut ditimbang dengan janji itu,” ujar Yusril.
Beda “mengaku” dan “menjunjung”
Yusril mengajak hadirin membaca teks Sumpah Pemuda secara cermat. Dua butir pertama memakai kata “mengaku”, sedangkan butir ketiga memakai kata “menjunjung”.
Ia menafsirkan “mengaku” sebagai pernyataan tentang keadaan, yakni pengakuan atas satu kenyataan bahwa bangsa ini bertumpah darah dan berbangsa satu. Ia membandingkannya dengan syahadat dalam Islam. Adapun “menjunjung” ia maknai sebagai pekerjaan.
“Menjunjung adalah pekerjaan, yakni mengangkat sesuatu dan menjaganya agar tidak jatuh,” katanya.
Yusril juga menekankan bahwa naskah aslinya berjudul keputusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia. Menurutnya, kongres itu bukan pengadilan dan putusannya bukan undang-undang, tetapi putusan itulah yang kelak menjadi dasar berdirinya negara.
Bahasa Indonesia dan hak warga membaca hukum
Pada butir bahasa, Yusril menyebut Sumpah Pemuda diakui sebagai sumber hukum bahasa negara. Ia merujuk Pasal 36 UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 25 ayat 1 undang-undang itu menyatakan bahasa Indonesia bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda. Pasal 26 mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Konsekuensinya, kata Yusril, negara wajib menuliskan larangan dan sanksi dalam bahasa yang dipahami rakyatnya. “Orang yang wajib mentaati hukum berhak membaca teks hukum itu sendiri,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum 2026 KUHP yang berlaku adalah warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, yang berlaku sejak 1918 dan tidak pernah diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia. “Jadi hakim-hakim itu mengadili orang dengan teks yang tidak resmi,” ujarnya.
Kini, lanjut Yusril, KUHP Nasional telah berlaku sejak awal 2026 bersama KUHAP Nasional. Menurutnya, perbedaannya bukan hanya pada bahasa, tetapi juga filosofi perumusan norma. KUHP baru diangkat dari berbagai sistem hukum, yakni hukum eks kolonial Belanda, hukum adat, hukum Islam, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Indeks hukum turun, kepastian hukum disorot
Yusril mengingatkan bahwa teks hukum berbahasa Indonesia tidak otomatis berarti penegakan hukum sudah maju. Ia mengakui indeks hukum Indonesia tahun ini justru turun.
Ia menduga penurunan itu dipengaruhi persepsi luar negeri atas langkah penertiban kawasan hutan, penambangan ilegal, dan penangkapan ikan ilegal. Langkah-langkah itu, menurutnya, sedikit mengguncang dunia usaha dan menimbulkan keraguan soal kepastian hukum.
“Tanpa keadilan, tanpa adanya kepastian hukum, maka sulit bagi kita untuk membangun sektor perekonomian,” kata Yusril.
Ia juga menyinggung perdebatan soal definisi korupsi yang dinilai terlalu luas, sebagaimana diungkapkan Luhut Binsar Panjaitan. “Apa saja bisa jadi korupsi,” ujarnya. Karena itu, menurutnya, perlu ketegasan rumusan agar ada kepastian hukum. Penyesuaian itu juga masuk dalam sejumlah agenda yang harus dibenahi sebelum Indonesia diterima sebagai anggota OECD pada 2028 atau paling lambat 2029.
Yusril menuturkan, saat menghadiri sidang tingkat menteri OECD di Paris, Sekjen OECD menyampaikan secara informal bahwa kini OECD yang membutuhkan Indonesia. Menurut Yusril, Indonesia merupakan pelaku ekonomi terbesar kelima di dunia dan, bila bergabung, akan menjadi negara ketiga di Asia dalam kelompok negara maju setelah Jepang dan Korea Selatan.
Ia juga mengatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang tidak mengalami guncangan energi di tengah konflik yang melibatkan Israel, Iran, dan Amerika Serikat. Harga dan subsidi energi, menurutnya, tetap stabil, sementara Filipina menghadapi kenaikan harga BBM hingga enam kali lipat.
Pembangunan hukum yang lama terabaikan
Yusril mengakui pembangunan hukum selama ini kerap dinomorduakan. Sejak era Orde Baru, anggaran sektor hukum berada di posisi terbawah. Ketika pertama kali menjadi Menteri Kehakiman pada 1999, anggaran Departemen Kehakiman berada di urutan ketiga dari bawah, hanya di atas BKKBN dan satu instansi lain yang ia lupa. “Sekarang memang sudah banyak sekali perubahan, tapi kita masih belum berupaya maksimal,” katanya.
Meski begitu, ia mengajak masyarakat menyikapi ketidakpuasan dengan tenang. “Kita juga tidak pernah marah sama orang enggak puas. Biarkan saja bicara apa saja, kita dengar, dan mari kita perbaiki segala kekurangan yang ada pada bangsa dan negara kita ini,” ucapnya.
Latar belakang: pemuda 1928
Yusril mengawali pidatonya dengan mengenang Kongres Pemuda II yang digelar 27–28 Oktober 1928 di Batavia, di Jalan Kramat Raya 106, kini Museum Sumpah Pemuda. Kongres dihadiri berbagai perkumpulan pemuda daerah seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Ambon, dan Jong Islamieten Bond. Sugondo Djojopuspito memimpin kongres, Muhammad Yamin menjadi sekretaris, dan Amir Sjarifuddin disebutnya bertugas sebagai bendahara.
Ia mengingatkan betapa mudanya para tokoh itu. Yamin saat itu berusia 25 tahun, sedangkan Muhammad Natsir baru 20 tahun dan memimpin Jong Islamieten Bond di Bandung. “Orang-orang semuda itu sudah memikirkan negara,” ujar Yusril.
Menurutnya, kesepakatan tentang bangsa yang hendak diwujudkan lahir lebih dulu daripada hukum yang mengatur bangsa itu, sebab proklamasi kemerdekaan baru terjadi 17 tahun kemudian.
