Jakarta (parade.id)- 10 rekomendasi perlindungan pekerja migran oleh Kemnaker disampaikan pada saat Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 yang berlangsung di Bali.
Berikut 10 rekomendasi itu, dikutip akun Twitter resmi Kemnaker RI, Kamis (7/12/2023):
1. Memastikan pemahaman dan kepatuhan hukum terkait perlindungan pekerja migran
2. Mengadopsi metode pengawasan yang efektif untuk mendeteksi kerja paksa
3. Memberikan informasi hukum kepada pekerja migran melalui kerjasama dengan otoritas nasional
4. Menyediakan mekanisme pelaporan bagi pekerja migran dan pemberi kerja
5. Memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan
6. Mendorong kolaborasi lintas sektoral untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan
7. Membangun mekanisme pembagian data yang efektif, memperhatikan privasi data.
8. Memanfaatkan teknologi untuk perencanaan berbasis bukti dan peningkatan komunikasi dengan pemangku kepentingan melalui situs web, hotline, dan media sosial
9. Tingkatkan kapasitas pengawas ketenagakerjaan untuk pencegahan pelanggaran hak-hak pekerja migran
10. Perkuat kerja sama antar negara ASEAN dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pembentukan pedoman dan kerja sama bilateral untuk pertukaran informasi dan rujukan kasus
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, berharap, 10 rekomendasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.
(Rob/parade.id)