Site icon Parade.id

270 Pj Kada Jika Tidak Ada Pilkada 2022 dan 2023

Foto: dok. kontras.org

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut ada 270 daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah (Pj Kada) jika tidak ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Artinya itu separuh daerah di Indonesia.

“Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024,” kata dia, Rabu (17/3/2021), di akun Twitter-nya.

Pejabat yang nanti dipilih ini kata dia bukanlah hasil dari pemilu. Dan secara tidak langsung bisa memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik di Pemilu maupun Pilkada 2024.

“Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu.”

Contohnya, lanjut dia, ada 24 PLT gubernur karena kosongnya jabatan di 2022 dan 2023. Artinya, akan sulit mencari pejabat pimpinan tingkat madya di pemerintahan untuk mengisi kursi tersebut.

Belum lagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kursi Walikota/Bupati.

“Siapa yang mejamin para pejabat tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk? Pj Gubernur oleh Presiden, PJ Walikota/Bupati oleh Gubernur.”

Ini, kata dia, telah merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya karena diambil oleh Pemerintah.

Awasi ASN yang Tidak Netral

Beberapa usulan terkait isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tengah F-PKS ajukan. Pertama, terkait Sosialisasi yang massif diharapkan bisa meningkatkan kesadaran ASN, juga pengawasan dari masyarakat sehingga masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan ASN yang tidak netral.

“Lalu buatkan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi, sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan foto/video kegiatan ASN yang tidak netral. Sehingga menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasikan Kepala Daerah (atasannya) untuk menjatuhkan sanksi.”

Kemudian sanksi untuk ASN yang tidak netral diperkuat, mulai dari penurunan jabatan/golongan, diberhentikan dari ASN dan/atau pidana kurungan, sehingga menimbulkan efek jera. Selama ini tidak efektif karena sanksi umunya bersifat administratif (teguran).

Untuk Kepala Daerah/atasan yang tidak mem-follow up sanksi ASN yang tidak netral dalam batas waktu yang ditentukan juga diberikan sanksi.

“Mohon doa, InsyaAllah @FPKSDPRRI akan tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Banyak hal yang mesti diperbaiki.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version