Selasa, Agustus 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

270 Pj Kada Jika Tidak Ada Pilkada 2022 dan 2023

redaksi by redaksi
2021-03-17
in Nasional, Politik
0
Revisi UU Pemilu Diperlukan

Foto: dok. kontras.org

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut ada 270 daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah (Pj Kada) jika tidak ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Artinya itu separuh daerah di Indonesia.

“Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024,” kata dia, Rabu (17/3/2021), di akun Twitter-nya.

Related posts

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16

Pejabat yang nanti dipilih ini kata dia bukanlah hasil dari pemilu. Dan secara tidak langsung bisa memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik di Pemilu maupun Pilkada 2024.

“Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu.”

Contohnya, lanjut dia, ada 24 PLT gubernur karena kosongnya jabatan di 2022 dan 2023. Artinya, akan sulit mencari pejabat pimpinan tingkat madya di pemerintahan untuk mengisi kursi tersebut.

Belum lagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kursi Walikota/Bupati.

“Siapa yang mejamin para pejabat tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk? Pj Gubernur oleh Presiden, PJ Walikota/Bupati oleh Gubernur.”

Ini, kata dia, telah merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya karena diambil oleh Pemerintah.

Awasi ASN yang Tidak Netral

Beberapa usulan terkait isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tengah F-PKS ajukan. Pertama, terkait Sosialisasi yang massif diharapkan bisa meningkatkan kesadaran ASN, juga pengawasan dari masyarakat sehingga masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan ASN yang tidak netral.

“Lalu buatkan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi, sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan foto/video kegiatan ASN yang tidak netral. Sehingga menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasikan Kepala Daerah (atasannya) untuk menjatuhkan sanksi.”

Kemudian sanksi untuk ASN yang tidak netral diperkuat, mulai dari penurunan jabatan/golongan, diberhentikan dari ASN dan/atau pidana kurungan, sehingga menimbulkan efek jera. Selama ini tidak efektif karena sanksi umunya bersifat administratif (teguran).

Untuk Kepala Daerah/atasan yang tidak mem-follow up sanksi ASN yang tidak netral dalam batas waktu yang ditentukan juga diberikan sanksi.

“Mohon doa, InsyaAllah @FPKSDPRRI akan tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Banyak hal yang mesti diperbaiki.”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Pilkadapolitik
Previous Post

KONI Kalteng Temui DPRD Bahas Kesiapan Atlet untuk PON Papua

Next Post

Menteri LHK Apresiasi Kerja Rimbawan atas Penurunan Deforestasi

Next Post
Menteri LHK Apresiasi Kerja Rimbawan atas Penurunan Deforestasi

Menteri LHK Apresiasi Kerja Rimbawan atas Penurunan Deforestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In