Site icon Parade.id

Akan Ada Aksi Massa Lanjutan dari KSPI

Foto: Presiden KSPI, Said Iqbal

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa kemungkinan akan ada lagi aksi lanjutan setelah tanggal  6-8 Oktober lalu terkait penolakan UU Ciptaker. Untuk waktu dan seperti apa mekanismenya, Said mengatakan sedang dalam proses konsolidasi.

“Serikat buruh dan pekerja 32 ini akan melanjutkan aksi-aksi kembali yang terukur dan terarah sesuai konstitusi, karema kami menyerukan tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada kerusuhan. Dan mudah-mudahan bisa kita sampaikan ke seluruh buruh Indonesia,” katanya, saat konferensi by webinar, Senin (12/10/2020).

“Itu sikap kami. Aksi itu seperti sebuah dialog dan itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM),” sambungnya.

Namun demikian, itu bukanlah opsi tunggal yang dimungkinkan/direncanakan oleh KSPI. Ada dua opsi lainnya yang disebut oleh Said, yang boleh jadi akan digunakan selain aksi massa.

“Opsi lain bisa kita ajukan Judical Review (JR) ke MK, misal khususnya untuk klaster ketenagakerjaan,” tambahnya.

Opsi lainnya menurut Said yang memungkinkan untuk ditempuh buruh adalah mendorong pemerintah untuk bersikap executive review alias dikeluarkannya Perppu.

“Ada opsi lain dan sambil menunggu ditandatangai UU Ciptaker maka kami meminta, kami melohon dengan segala hormat kepada pemerintah, presiden kepada pimpinan DPR untuk  menggunakan hak yang juga digunakam untuk hukum executive review dalam bentuk bentuk Perppu,” kata dia.

Diakuinya olehnya, buruh akan terus fokus mengawal UU Ciptaker ini hingga benar-benar muncul yang disepakati bersama, mengingat di luar sana tersebar banyak versi hasil dari pembahasan UU tersebut.

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version