Kamis, Oktober 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Akan Ada Aksi Massa Lanjutan dari KSPI

redaksi by redaksi
2020-10-12
in Nasional, Politik
0

Foto: Presiden KSPI, Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa kemungkinan akan ada lagi aksi lanjutan setelah tanggal  6-8 Oktober lalu terkait penolakan UU Ciptaker. Untuk waktu dan seperti apa mekanismenya, Said mengatakan sedang dalam proses konsolidasi.

“Serikat buruh dan pekerja 32 ini akan melanjutkan aksi-aksi kembali yang terukur dan terarah sesuai konstitusi, karema kami menyerukan tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada kerusuhan. Dan mudah-mudahan bisa kita sampaikan ke seluruh buruh Indonesia,” katanya, saat konferensi by webinar, Senin (12/10/2020).

Related posts

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14

“Itu sikap kami. Aksi itu seperti sebuah dialog dan itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM),” sambungnya.

Namun demikian, itu bukanlah opsi tunggal yang dimungkinkan/direncanakan oleh KSPI. Ada dua opsi lainnya yang disebut oleh Said, yang boleh jadi akan digunakan selain aksi massa.

“Opsi lain bisa kita ajukan Judical Review (JR) ke MK, misal khususnya untuk klaster ketenagakerjaan,” tambahnya.

Opsi lainnya menurut Said yang memungkinkan untuk ditempuh buruh adalah mendorong pemerintah untuk bersikap executive review alias dikeluarkannya Perppu.

“Ada opsi lain dan sambil menunggu ditandatangai UU Ciptaker maka kami meminta, kami melohon dengan segala hormat kepada pemerintah, presiden kepada pimpinan DPR untuk  menggunakan hak yang juga digunakam untuk hukum executive review dalam bentuk bentuk Perppu,” kata dia.

Diakuinya olehnya, buruh akan terus fokus mengawal UU Ciptaker ini hingga benar-benar muncul yang disepakati bersama, mengingat di luar sana tersebar banyak versi hasil dari pembahasan UU tersebut.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

Next Post

SBY di Belakang Aksi Buruh?

Next Post

SBY di Belakang Aksi Buruh?

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14
Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

2026-10-14
SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

2026-10-14
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

2026-10-14

WALHI Ungkap Sekitar 50 Persen Titik Panas Berada di Konsesi Korporasi

2026-10-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In