Site icon Parade.id

Aksi AASB 20 September Direncanakan di Kemnaker dan Gedung MK

Foto: Ketum GSBI Rudi HB Daman/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) 20 September direncanakan di Kemnaker dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman saat konferensi pers, kemarin, yang disiarkan akun YouTube LEMTV.

“Berdasarakan rapat koordinasi kita pada hari ini, Jumat (1/9/2023), Presidium AASB telah mengambil keputusan yang merujuk pada kesepakatan atau rekomendasi dari hasil konsolidasi dan FGD di Bogor, Jawa Barat yaitu: Ditetapkan akan menggelar aksi pada tanggal 20 September 2023,” ujarnya.

“Itu dengan sasaran aksi, pertama Kemnaker, di mana kita akan mengawal penetapan upah tahun 2024, karena kesimpulan kita, system upah yang berlaku untuk saat ini, kenaikan-kenaikan upah saat ini formulasi hitung-hitungan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang ada, Menteri Tenaga Kerja itu adalah tidak menjawab persoalan upah minimum yang dibutuhkan kaum buruh Indonesia,” ia melanjutkan.

Tuntutannya adalah untuk membuat satu kebijakan diskresi penetepan upah, untuk menjawab hal itu.

“Baik itu pemerataan kesejahteraan, disparitas upah yang terjadi, begitu jomplang. Maka AASB akan menggeruduk Kemnaker,” kata Daman lagi.

Di MK, ia melanjutkan, adalah tujuannya pertama untuk menyampaikan pandangan kita, kekhawatiran kita, mengingat selama ini banyak juga putusan-putusan MK yang dianggap kontroversial.

“Kita ingin menyampaikan pendapat, pandangan kita bahwa, bukan tidak mungkin putusan tentang gugatan kita mengenai UU Nomor 6 Tahun 2023 itu juga dimungkinkan bisa saja putusan yang controversial. Sementara, dalam fakta-fakta persidangan, kita yakin bahwa putusan ini setidak-tidaknya harus sama dengan putusan ketika UU Nomor 11 Tahun 2020 ditetapkan oleh MK menjadi UU inkonstitusional,” katanya.

“Dan kita ingin menyatakan bahwa hakim MK adalah harus menjaga netralitas, harus jujur, dan betul-betul berpihak pada kepentingan konstitusi. Kepentingan berkhidmat kepada rakyat, karena tadi seperti yang disampaikan Pak Arif, semua rakyat tahu, public tahu, ada sesuatu di MK,” sambungnya.

Ia kemudian menyinggung Ketua MK sebagai iparnya Presiden Jokowi, di mana AASB merasa khawatir akan ada konflik kepentingan, sehingga aksi nanti akan memastikan MK betul-betul sebagai penjaga konstitusi.

MK harus objektif. AASB tidak mau melihat keputusan MK malah lebih buruk daripada sebelumnya.

“Patut diduga di tengah gonjang-ganjing, orang juga menilai MK—bagaimana putusan tentang masa jabatan KPK, dan lain sebagainya yang juga kontroversi—mengingat kedudukan MK itu adalah sekarang, setelah ada kasusnya Suwanto yang dipecat oleh DPR itu, ini juga setelah menjadi Ketua MK ada konflik kepentingan di mana beliau, Ketua MK itu adalah adik ipar Presiden RI,” paparnya.

“Justru harusnya UU ini atau dari Perppu ini adalah dinyatakan inkonstitusional. Tidak lagi bersyarat. Tidak ada lagi yang namanya main-main,” katanya lagi.

Kaum buruh akan mengawal bahwa putusan ini harus dipastikan adalah adil dan berpihak pada konstitusi. Berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada pesanan dan lain sebagainya.

“Pada saat pembacaan pun, AASB akan tetap menggelar aksi di MK ketika pembacaan putusan. Dan untuk itu, dan sesuai dengan keputusan konsolidasi dan FGD kita di Bogor, Presidium AASB menyampaikan dan menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia, terutama federasi-federasi dan konfederasi kepada seluruh anggota untuk siaga penuh mempersiapkan untuk menyongsong aksi tanggal 20 September 2023 dan juga aksi jelang putusan MK. Kita menyuarakan perjuangan kenaikan upah, karena kenaikan upah penting bagi kita—harus menjawab masalah-masalah yang sedang terjadi,” serunya.

Untuk titik kumpul aksi, kata Daman, akan ada di Kemnaker. Jadi, usai aksi di Kemnaker, massa bergeser ke gedung MK.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version