Site icon Parade.id

Aksi AASB Jelang Putusan terkait UU Cipta Kerja, Siap Kepung MK 2 Oktober

Foto: massa aksi AASB, Sabtu (30/9/2023), di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, jelang putusan MK terkait UU Cipta Kerja, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) jelang putusan terkait UU Cipta Kerja hari ini, Sabtu (30/9/2023), di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, dalam sikap resminya dimaksudkan untuk memberitahukan kepada public dan MK, bahwa kaum buruh Indonesia di bawah AASB dan berbagai organisasi rakyat lainnya akan turun aksi kepung MK pada tanggal 2 Oktober 2023 mulai jam 10.30 WIB sampai dengan selesai.

Maksud kedua, dimaksudkan untuk mengapresiasi dan mendoakan yang mulia hakim MK yang dahulu dalam perkara uji formil Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 memutuskan dan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Cacat Formil agar sehat selalu, dan tetap konsisten dengan putusannya terdahulu bahkan jauh menjadi putusan yang lebih baik sesuai data fakta dan konstitusi, tetap berkhidmat pada konstitusi dan rakyat, membuktikan bahwa MK benar-benar menjadi benteng Konstitusi.

Adapun maksud ketiga, mengingatkan dan mendoakan juga yang mulia hakim yang pada waktu itu memberikan dissenting opinion yang merugikan buruh dan rakyat untuk segera diberikan hidayah oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk jujur, adil dan berkhidmatlah pada konstitusi dan rakyat

Hal lainnya, Aksi Pengawalan hari ini sangat diperlukan, mengingat bahwa pada putusan sebelumnya atas uji formil Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang merugikan buruh dan rakyat.

“Sementara mayoritas hakim lainnya memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 Cacat Formil. Dan buntutnya hakim Aswanto diberhentikan oleh DPR RI, terlebih saat ini sebagaimana dinyatakan oleh public diduga adanya conflict of interest salah satu hakim MK RI karena adanya hubungan kekerabatan dengan Presiden RI,” demikian maksud aksi AASB.

Untuk itu, sehubungan dengan agenda tersebut, AASB yang terdiri dari 40 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Buruh di Indonesia serta berbagai organisasi rakyat dari berbagai golongan dan klas yang tergabung di dalamnya, menyampaikan sikap.

Pertama, demi untuk mengakhiri polemic dan kegaduhan nasional serta demi tegaknya konstitusi, Meminta Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk memutuskan dengan Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Harus dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional permanen.

Kedua, jika MK RI memutuskan sebaliknya, dalam artian mensahkan Undang[1]Undang Nomor 6 tahun 2023 tetap berlaku, maka AASB dengan sadar, untuk serta demi keadilan mendesak dan menuntut untuk diadakannya referendum disetujui atau tidak oleh rakyat adanya Omnibus Law “UU” Cipta Kerja.

Sikap AASB yang ketiga adalah menyerukan kepada seluruh anggota serikat pekerja-serikat buruh Federasi dan Konfederasi yang tergabung dalam AASB serta kaum buruh dan seluruh kelompok dan golongan rakyat Indonesia yang merasa dirugikan dan menolak Omnibus Law Cipta Kerja, untuk turun ke jalan bersama-sama kepung Gedung MK RI pada tanggal 2 Oktober 2023.

Sebagai infromasi, berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 387.54/PUU/PAN.MK/PS/09/2023 tanggal 26 September 2023 prihal Panggilan Sidang yang Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) terima melalui kuasa hukum dari kantor INTEGRITY Law Firm Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph,D., bahwa pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan Membacakan/Pengucapan Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.

AASB berpandangan, bahwa agenda pengucapan putusan ini penting untuk dikawal oleh jutaan kaum buruh dan rakyat Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan bahwa yang mulia hakim MK tetap independent, jauh dari intervensi pemerintah dan DPR RI, istikamah dan berkhidmat pada konstitusi dan rakyat, sehingga dalam pengucapan putusan MK dapat mengambil dan menetapkan putusan jauh lebih adil dan lebih baik dari sebelumnya—Inkonstitusional Bersyarat menjadi Inkonstitusional Permananen.

“Jangan justru malah MK seperti menjilat ludahnya sendiri.”

(Rob/parade.id)

Exit mobile version