Site icon Parade.id

Aksi FSB Migas-KASBI di Grha Pertamina Tuntut Pembayaran Upah 226 Karyawan

Foto: dok. KASBI

Jakarta (parade.id)- Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP FSB Migas-Konfederasi KASBI) melakukan aksi di depan gedung Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

FSB Migas-Konfederasi KASBI melakukan aksi untuk menuntut sejumlah hak ratusan karyawan outsourcing yang diduga belum dibayarkan oleh PT Pertamina EP Field Cepu, Blora, Jawa Tengah pada Agustus 2017.

Adapun hak-hak yang dimaksud belum dibayarkan adalah upah/gaji, tunjangan hari raya (THR), tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

PT yang dimaksud oleh FSB Migas-Konfederasi KASBI diketahui telah pailit. Namun, mereka menilai soal itu mestinya tidak mengurangi hak-hak ratusan anggotanya yang telah bekerja itu dibayarkan.

“Walaupun sudah ada putusan pailit dari pengadilan tidak serta merta kekurangan hak yang disebutkan di atas kemudian terbayarkan seluruhnya. Faktanya justru hingga saat ini tidak ada tanggung jawab baik dari PT Pertamina EP maupun PT Pertamina Persero, ataupun PT Geo Cepu Indonesia,” demikian siaran pers FSB Migas-Konfederasi KASBI kepada media oleh Ketum Sunarno.

Dari pendataan yang dilakukan FSB Migas-Konfederasi KASBI, berdasarkan perhitungan total jumlah tenaga kerja sebanyak 226 orang tercatat kekurangan hak yang belum dibayarkan sebesar: Rp2.353.868.016,73 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam belas koma tujuh puluh tiga rupiah)

“Atas tidak adanya kepastian dari perusahaan kedua perusahaan BUMN tersebut, para pekerja/buruh menuntut pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat dan Daerah melalui perundingan mediasi-mediasi, audiensi dengan Bupati Blora, dan berkomunikasi beberapa vendor terdampak untuk  menyelesaikan pembayaran hak yang belum direalisasikan.”

Diungkapkan FSB Migas-Konfederasi KASBI bahwa PT Pertamina EP Cepu Blora, Jawa Tengah melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI) untuk melakukan pengelolaan di sektor hulu migas yaitu Blora, Tuban dan Bojonegoro.

Kerjsama yang dilakukan bertahun-tahun tersebut antara PT Pertamina EP dengan PT Geo Cepu Indonesia akhirnya berakhir pada bulan agustus 2017 dan menyisakan sisa kontrak kerja sama yang dibangun hingga 2023.

Penyebab terjadinya putus kerja sama disinyalir karena PT Geo Cepu Indonesia yang tidak melakukan kewajibannya kepada PT Pertamina EP dan diduga melakukan wanprestasi atas pengelolaan yang dilakukan oleh PT Geo Cepu Indonesia.

Setelahnya beberapa subkontraktor dan vendor pun terinformasi juga mempunyai masalah dengan PT Geo Cepu Indonesia karena beberapa tagihan yang diajukan juga belum dibayarkan.

Alhasil atas kerja sama yang dibangun tersebut dinilai asal-asalan, khususnya posisi PT Pertamina dalam melihat posisi PT Geo Cepu Indonesia yang berdampak mengakibatkan timbulnya banyak persoalan kepada para buruh yang bekerja di wilayah/area kerja PT Pertamina EP Cepu Blora, Jawa Tengah.

Salah satu persoalan tersebut adalah gugatan PKPU dan Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara yang diajukan oleh beberapa pemohon PKPU kepada termohon (PT Geo Cepu Indonesia).

Dalam putusannya di bulan Agustus 2017 PT Geo Cepu Indonesia dinyatakan pailit dan wajib membayarkan utang-utanganya kepada para kreditur.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version