Kamis, Agustus 21, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Aksi FSB Migas-KASBI di Grha Pertamina Tuntut Pembayaran Upah 226 Karyawan

FSB Migas-Konfederasi KASBI melakukan aksi untuk menuntut sejumlah hak ratusan karyawan outsourcing yang diduga belum dibayarkan oleh PT Pertamina EP

redaksi by redaksi
2024-12-18
in Sosial dan Budaya
0
Aksi FSB Migas-KASBI di Grha Pertamina Tuntut Pembayaran Upah 226 Karyawan

Foto: dok. KASBI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP FSB Migas-Konfederasi KASBI) melakukan aksi di depan gedung Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

FSB Migas-Konfederasi KASBI melakukan aksi untuk menuntut sejumlah hak ratusan karyawan outsourcing yang diduga belum dibayarkan oleh PT Pertamina EP Field Cepu, Blora, Jawa Tengah pada Agustus 2017.

Related posts

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Adapun hak-hak yang dimaksud belum dibayarkan adalah upah/gaji, tunjangan hari raya (THR), tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

PT yang dimaksud oleh FSB Migas-Konfederasi KASBI diketahui telah pailit. Namun, mereka menilai soal itu mestinya tidak mengurangi hak-hak ratusan anggotanya yang telah bekerja itu dibayarkan.

“Walaupun sudah ada putusan pailit dari pengadilan tidak serta merta kekurangan hak yang disebutkan di atas kemudian terbayarkan seluruhnya. Faktanya justru hingga saat ini tidak ada tanggung jawab baik dari PT Pertamina EP maupun PT Pertamina Persero, ataupun PT Geo Cepu Indonesia,” demikian siaran pers FSB Migas-Konfederasi KASBI kepada media oleh Ketum Sunarno.

Dari pendataan yang dilakukan FSB Migas-Konfederasi KASBI, berdasarkan perhitungan total jumlah tenaga kerja sebanyak 226 orang tercatat kekurangan hak yang belum dibayarkan sebesar: Rp2.353.868.016,73 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam belas koma tujuh puluh tiga rupiah)

“Atas tidak adanya kepastian dari perusahaan kedua perusahaan BUMN tersebut, para pekerja/buruh menuntut pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat dan Daerah melalui perundingan mediasi-mediasi, audiensi dengan Bupati Blora, dan berkomunikasi beberapa vendor terdampak untuk  menyelesaikan pembayaran hak yang belum direalisasikan.”

Diungkapkan FSB Migas-Konfederasi KASBI bahwa PT Pertamina EP Cepu Blora, Jawa Tengah melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI) untuk melakukan pengelolaan di sektor hulu migas yaitu Blora, Tuban dan Bojonegoro.

Kerjsama yang dilakukan bertahun-tahun tersebut antara PT Pertamina EP dengan PT Geo Cepu Indonesia akhirnya berakhir pada bulan agustus 2017 dan menyisakan sisa kontrak kerja sama yang dibangun hingga 2023.

Penyebab terjadinya putus kerja sama disinyalir karena PT Geo Cepu Indonesia yang tidak melakukan kewajibannya kepada PT Pertamina EP dan diduga melakukan wanprestasi atas pengelolaan yang dilakukan oleh PT Geo Cepu Indonesia.

Setelahnya beberapa subkontraktor dan vendor pun terinformasi juga mempunyai masalah dengan PT Geo Cepu Indonesia karena beberapa tagihan yang diajukan juga belum dibayarkan.

Alhasil atas kerja sama yang dibangun tersebut dinilai asal-asalan, khususnya posisi PT Pertamina dalam melihat posisi PT Geo Cepu Indonesia yang berdampak mengakibatkan timbulnya banyak persoalan kepada para buruh yang bekerja di wilayah/area kerja PT Pertamina EP Cepu Blora, Jawa Tengah.

Salah satu persoalan tersebut adalah gugatan PKPU dan Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara yang diajukan oleh beberapa pemohon PKPU kepada termohon (PT Geo Cepu Indonesia).

Dalam putusannya di bulan Agustus 2017 PT Geo Cepu Indonesia dinyatakan pailit dan wajib membayarkan utang-utanganya kepada para kreditur.

(Rob/parade.id)

Tags: #BuruhFSB Migas KASBIGrha Pertamina
Previous Post

Meninjau Pelaksanaan Food Estate di Pakpak Bharat dan Humbang Hasundutan

Next Post

Said Didu Bersyukur MUI Putuskan Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK-2

Next Post

Said Didu Bersyukur MUI Putuskan Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK-2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In