Jakarta (parade.id)- Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 23 Februari 2026, sebagai respons atas dugaan skandal proyek BUMN sektor pangan bernilai ratusan miliar rupiah yang kini tengah dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.
Aksi akan digelar di dua lokasi, yakni Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan dilanjutkan ke Kantor PT Indoraya Multi Internasional. Kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Koordinator Agitasi dan Propaganda, Salahudin Al Ayubin.
Menurut keterangan resmi organisasi, aksi ini merupakan bentuk kontrol publik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Setidaknya tiga tuntutan akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, menuntut KPK segera menetapkan Direktur Utama PT Indoraya Multi Internasional sebagai subjek hukum utama dalam penyelidikan dugaan pengondisian proyek pangan strategis PT Agrinas Pangan Nusantara. Mereka menilai kuatnya indikasi bahwa perusahaan tersebut menjadi penerima manfaat terbesar dari proyek senilai Rp375 miliar yang diduga diberikan tanpa mekanisme tender terbuka dan transparan.
Kedua, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap PT Indoraya Multi Internasional atas dugaan persekongkolan tender, praktik kartel proyek, dan penguasaan pasar yang dinilai bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketiga, menuntut penghentian sementara seluruh kerja sama, pencairan anggaran, dan pelaksanaan proyek yang melibatkan PT Indoraya Multi Internasional sampai proses hukum selesai secara transparan dan tuntas. Langkah ini dinilai perlu guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar serta memastikan proyek pangan strategis nasional tidak dikuasai korporasi yang tengah menghadapi dugaan pelanggaran hukum serius.
Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan kompetitif. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong seluruh lembaga terkait untuk bertindak cepat serta independen demi menjaga integritas tata kelola proyek strategis nasional.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak yang disinggung maupun disebut Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia.***
