Kamis, September 3, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

redaksi by redaksi
2026-02-22
in Hukum
0
Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

Foto: Salahudin Al Ayubin, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 23 Februari 2026, sebagai respons atas dugaan skandal proyek BUMN sektor pangan bernilai ratusan miliar rupiah yang kini tengah dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

Aksi akan digelar di dua lokasi, yakni Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan dilanjutkan ke Kantor PT Indoraya Multi Internasional. Kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Koordinator Agitasi dan Propaganda, Salahudin Al Ayubin.

Related posts

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

Menurut keterangan resmi organisasi, aksi ini merupakan bentuk kontrol publik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Setidaknya tiga tuntutan akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, menuntut KPK segera menetapkan Direktur Utama PT Indoraya Multi Internasional sebagai subjek hukum utama dalam penyelidikan dugaan pengondisian proyek pangan strategis PT Agrinas Pangan Nusantara. Mereka menilai kuatnya indikasi bahwa perusahaan tersebut menjadi penerima manfaat terbesar dari proyek senilai Rp375 miliar yang diduga diberikan tanpa mekanisme tender terbuka dan transparan.

Kedua, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap PT Indoraya Multi Internasional atas dugaan persekongkolan tender, praktik kartel proyek, dan penguasaan pasar yang dinilai bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketiga, menuntut penghentian sementara seluruh kerja sama, pencairan anggaran, dan pelaksanaan proyek yang melibatkan PT Indoraya Multi Internasional sampai proses hukum selesai secara transparan dan tuntas. Langkah ini dinilai perlu guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar serta memastikan proyek pangan strategis nasional tidak dikuasai korporasi yang tengah menghadapi dugaan pelanggaran hukum serius.

Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan kompetitif. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong seluruh lembaga terkait untuk bertindak cepat serta independen demi menjaga integritas tata kelola proyek strategis nasional.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak yang disinggung maupun disebut Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia.***

Tags: Indoraya KPKPT Indoraya
Previous Post

Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

Next Post

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Next Post
Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In