Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

redaksi by redaksi
2026-02-22
in Hukum
0
Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

Foto: Salahudin Al Ayubin, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 23 Februari 2026, sebagai respons atas dugaan skandal proyek BUMN sektor pangan bernilai ratusan miliar rupiah yang kini tengah dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

Aksi akan digelar di dua lokasi, yakni Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan dilanjutkan ke Kantor PT Indoraya Multi Internasional. Kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Koordinator Agitasi dan Propaganda, Salahudin Al Ayubin.

Related posts

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Menurut keterangan resmi organisasi, aksi ini merupakan bentuk kontrol publik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Setidaknya tiga tuntutan akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, menuntut KPK segera menetapkan Direktur Utama PT Indoraya Multi Internasional sebagai subjek hukum utama dalam penyelidikan dugaan pengondisian proyek pangan strategis PT Agrinas Pangan Nusantara. Mereka menilai kuatnya indikasi bahwa perusahaan tersebut menjadi penerima manfaat terbesar dari proyek senilai Rp375 miliar yang diduga diberikan tanpa mekanisme tender terbuka dan transparan.

Kedua, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap PT Indoraya Multi Internasional atas dugaan persekongkolan tender, praktik kartel proyek, dan penguasaan pasar yang dinilai bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketiga, menuntut penghentian sementara seluruh kerja sama, pencairan anggaran, dan pelaksanaan proyek yang melibatkan PT Indoraya Multi Internasional sampai proses hukum selesai secara transparan dan tuntas. Langkah ini dinilai perlu guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar serta memastikan proyek pangan strategis nasional tidak dikuasai korporasi yang tengah menghadapi dugaan pelanggaran hukum serius.

Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan kompetitif. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong seluruh lembaga terkait untuk bertindak cepat serta independen demi menjaga integritas tata kelola proyek strategis nasional.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak yang disinggung maupun disebut Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia.***

Tags: Indoraya KPKPT Indoraya
Previous Post

Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

Next Post

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Next Post
Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Please login to join discussion
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In