Site icon Parade.id

Aksi Partai Buruh 15 Juni 2022 di Depan Gedung DPR

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran di depan gedung DPR RI, Jakarta

Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (15/6/2022), ribuan buruh dari berbagai daerah dan kota, yang tergabung ke dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi ini membawa lima isu atau tuntutan. Di antaranya penolakan revisi UU PPP, penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, penolakan masa kampanye yang hanya 75 hari, mendesak agar RUU PRT segera diundangkan, dan menolak liberalisasi petani lewat World Trade Organization (WTO).

Menurut Iqbal, penolakannya ini karena pertama, seperti kejar tayang. Tidak melibatkan partisipasi publik. Terbukti, kata dia, revisi UU PPP terjadi hanya 10 hari saja. Padahal, UU PPP ini adalah “ibu” dari UU.

Alasan lain mengapa ia menolak itu karena cacat hukum. Iqbal menyebut ini hanya akal-akalan saja, karena bukan seperti kebutuhan hukum, agar metode Omnibus Law dibenarkan dari sebuah proses pembentukan UU.

Alasan lainnya, kata Iqbal, ia menduga bahwa revisi ini tidak lagi melibatkan lagi partsipasi publik luas.

“Kami meminta agar revisi UU PPP ini tidak dijadikan alasan untuk membahas kembali Omnibus Law UU Ciptaker. Bilamana tidak berhenti, maka kami akan rencanakan pemogokan nasional di seluruh Indonesia. Jutaan buruh akan setop produksi di belasan ribu pabrik,” sampainya.

Soal isu kedua, KSPI-Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan alasan karena menurut dia secara formil telah dinyatakan cacat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan cacat formil dengan penegasan ‘Inkonstitusional Bersyarat’.

Ia minta kepada DPR untuk mengehentikan pembahasannya. Iqbal ingatkan jangan lawan kehendak rakyat. Lagi-lagi Iqbal mengancamnya dengan rencana pemogokan nasional selama tiga hari.

“Selain itu, kami akan kampanyekam parpol mana saja yang mendukung Omnibus Law UU Ciptaker ini, biar rakyat tahu, bahwa sedang digadai,” ia menerangkan.

Isu atau tuntutan lainnya ialah minta disahkannya RUU PRT menjadi UU. Permintaan ini beralasan karena RUU PRT sudah berusia 17 tahun.

Isu lainnya, yakni penolakan liberalisasi lewat World Trade Organization (WTO). Penolakan ini beralasan karena mengancam daya beli petani. Selain itu, tidak akan menguntungkan petani Indonesia.

“Lawan liberalisai pertanian melalui WTO. Kita menolak Indonesia terlibat di proses-proses liberalisasi pertanian melalui WTO,” kata dia.

Terakhir, soal masa kampanye 75 hari. Iqbal meminta agar hal itu dicabut, karena telah melanggar UU. Dimana KPU menetapkan itu setelah ada kesepakatan dengan pemerintah dan DPR.

“Dengan ini telah terjadi pelanggaran serius oleh KPU sebagai penyelenggara. Apa pelanggarannya, karena KPU adalah lembga independent yang dibentuk oleh UUD 1945. Tidak boleh KPU itu membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Sebab DPR itu parpol yang menjadi peserta pemilu. Masak peserta membuat dengan penyelenggara pemilu,” kata dia.

Dalam UU menurut Iqbal, yang boleh adalah konsultasi, bukan kesepakatan. Konsultasi dengan pemerintah dan KPU. Setelah itu, baru putuskan independen.

Massa buruh yang mengikuti dari banyak serikat, federasi, dan atau organisasi. Sebut saja dalam pantauan ada FSPMI, ASPEK Indonesia, SPN, dan FSP KEP. Tergabung dalam KSPI. Ada pula FBTPI, tergabumh dalam KBPI. Lain-lain, seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Pekerja (SPHS), dan SBPI. Semua tergabung dalam Partai Buruh.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version