Site icon Parade.id

Aksi Partai Buruh Tolak Perppu Ciptaker

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan penolakannya pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Sabtu (14/1/2023)

Jakarta (parade.id)- Ribuan massa aksi dari Partai Buruh hari ini, Sabtu (14/1/2023), melakukan aksi unjuk rasa menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakan Kerja (Ciptaker) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan mengapa menolak Perppu yang diterbitkan akhir tahun 2022 itu.

“Kami menolak Perppu itu tentunya setelah membaca, mempelajari isi yang terkandungnya. Dimana isi Perppu itu merugikan kaum buruh, petani, miskin kota, dan lainnya. Untuk kaum buruh misalnya yang dirugikan menyangkut PHK outsourcing, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing (TKA), dan lainnya,” ujarnya saat konferensi pers.

Hal yang paling disorot alasan penolakan tersebut dikatakan oleh Iqbal adalah soal tentang upah minimum yang kembali bernilah murah, di mana hal itu karena berdasarkan inflasi dan atau indeks tertentu.

Menurut Iqbal mestinya soal itu hanya ada dua ukuran (dalam penetapan upah). Pertama ukuran terhadap makro ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Maka kami menolak Perppu itu. Menolak juga karena kontraproduktif dengan isi Perppu,” tegasnya.

Soal outsourcing dalam Perppu, Iqbal menyampaikan bahwa negara seperti kembali melegalkan perbudakan modern. Perppu membolehkan perbudakan modern.

Iqbal pun menilai Indonesia sebagai satu-satunya negara yang membolehkan perbudakan modern. Negara kata Iqbal seperti menjadi agen outsourcing.

“Kami ingin sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Kami minta Presiden Jokowi kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003. Kita tidak ingin negara menjadi agen outsourcing,” tegasnya.

Soal lain, yakni kontrak, Iqbal mengatakan bahwa sistem kontrak tidak terbatas. Bisa dilakukan seenaknya, misal dikontrak seumur hidup.

Dampak kepada petani atas adanya Perppu itu, menurut Iqbal telah menghapus tiga perlindungan kepada mereka, salah satunya terkait impor ketika masa panen, yang mestinya dilarang.

Hal lain, Iqbal menyinggung KUHP, UU KPK, UU PPSK, kasus Kanjuruhan, kasus Marsinah, dan tragedi Trisakti.

Ikut ribuan buruh dalam aksi menolak isi Perppu. Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya, yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Ciptaker.

Kesembilan poin itu di antaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version