Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Mahasiswa Muslim Jakarta (AMMJ) mengkritisi perlakuan Polri terhadap artis Cassandra Angelie (CA) di kasus dugaan prostitusi online yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tetapi tidak ditahan. AMMJ pun melalui Koordinatornya Nobel Amin menduga adanya perlakuan beda terhadap CA dengan artis lainnya.
“Kami melihat bahwa ada diskriminatif yang dilakukan pihak polisi dengan tersangka prostitusi online yang pernah ditahan hingga ke pengadilan,” kata dia, lewat siaran pers, Rabu (12/1/2022).
“Untuk itu kami menduga adanya indikasi kongkalikong yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sama sang artis karena ada dugaan kedekatan tersangka dengan pejabat di jajaran PMJ,” sambung siaran pers tersebut.
Demi penegakan hukum yang adil, AMMJ menuntut beberapa hal. Pertama, meminta kepada penyidik segera menahan artis CA.
Kedua, AMMJ meminta kepada Kapolri agar mengusut dugaan keterlibatan tersangka dengan pejabat PMJ. Terakhir, AMMJ meminta kepada Propam Mabes Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus artis CA.
Sebagaimana diketahui, bahwa CA ditangkap pada Rabu (29/12/2021). Dia ditangkap saat melayani pria yang menjadi konsumennya.
Artis itu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. Demikian dikutip detik.com.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, CA secara sadar dan tanpa paksaan terlibat prostitusi tersebut. Artis itu pun menerima sejumlah uang dari hasil prostitusi yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya. Dan juga yang bersangkutan bisa menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri,” terang Zulpan.
(Oct/PARADE.ID)