Sabtu, Juni 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aliansi Mahasiswa Muslim Jakarta (AMMJ) Kritisi Perlakuan Polri terhadap Artis CA

octa by octa
2022-01-12
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Aliansi Mahasiswa Muslim Jakarta (AMMJ) Kritisi Perlakuan Polri terhadap Artis CA
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Mahasiswa Muslim Jakarta (AMMJ) mengkritisi perlakuan Polri terhadap artis Cassandra Angelie (CA) di kasus dugaan prostitusi online yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tetapi tidak ditahan. AMMJ pun melalui Koordinatornya Nobel Amin menduga adanya perlakuan beda terhadap CA dengan artis lainnya.

“Kami melihat bahwa ada diskriminatif yang dilakukan pihak polisi dengan tersangka prostitusi online yang pernah ditahan hingga ke pengadilan,” kata dia, lewat siaran pers, Rabu (12/1/2022).

Related posts

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

2026-06-05
Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

2026-06-04

“Untuk itu kami menduga adanya indikasi kongkalikong yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sama sang artis karena ada dugaan kedekatan tersangka dengan pejabat di jajaran PMJ,” sambung siaran pers tersebut.

Demi penegakan hukum yang adil, AMMJ menuntut beberapa hal. Pertama, meminta kepada penyidik segera menahan artis CA.

Kedua, AMMJ meminta kepada Kapolri agar mengusut dugaan keterlibatan tersangka dengan pejabat PMJ. Terakhir, AMMJ meminta kepada Propam Mabes Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus artis CA.

Sebagaimana diketahui, bahwa CA ditangkap pada Rabu (29/12/2021). Dia ditangkap saat melayani pria yang menjadi konsumennya.

Artis itu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. Demikian dikutip detik.com.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, CA secara sadar dan tanpa paksaan terlibat prostitusi tersebut. Artis itu pun menerima sejumlah uang dari hasil prostitusi yang dilakukannya.

“Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya. Dan juga yang bersangkutan bisa menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri,” terang Zulpan.

(Oct/PARADE.ID)

Tags: #AMMJ#Artis#Hukum#Nasional#Sosial
Previous Post

Majelis Nasional Partai Buruh, Agus Ruli: Partai Buruh adalah Partai Harian

Next Post

Konsolidasi Komite Aksi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KANPMI)

Next Post
Konsolidasi Komite Aksi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KANPMI)

Konsolidasi Komite Aksi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KANPMI)

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

2026-06-05
Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

2026-06-04

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Obat

2026-06-03
Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

2026-06-02

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In