Site icon Parade.id

ASPEK Indonesia Apresiasi Kemnaker Luncurkan Posko THR Keagamaan

Foto: dok. beritabeta.com

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021, pada Senin, 19 April 2021, kemarin.

Keberadaan Posko ini membuat para pekerja atau serikat pekerja mempunyai akses langsung ke Kemenaker jika hak THR tahun 2021 tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ASPEK Indonesia juga mengapresiasi pelibatan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

“Kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam Posko THR Keagamaan tahun 2021, tentunya akan lebih memaksimalkan kinerja Posko THR, baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, kota/kabupaten,” demikian yang disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, Selasa (20/4/2021), dalam keterangan pers tertulisnya.

Selain itu, Mirah mengingatkan sekaligus berharap kepsa Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar memaksimalkan fungsi pengawasan. Pasalnya, selama ini ia melihat jumlah tenaga pengawas di semua tingkatan masih sangat minim.

Persoalan tenaga pengawas ini, lanjut dia, juga menjadi masalah klasik yang sepertinya belum secara maksimal ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika jumlah tenaga pengawas sudah memadai, tentunya pelayanan dan penyelesaian kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat lebih cepat terselesaikan.

“Kemenaker juga perlu secara khusus memantau perusahaan-perusahaan yang pada tahun 2020 lalu tidak melakukan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan. Tentunya Kemenaker telah memiliki daftar perusahaan yang bermasalah di tahun 2020 lalu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan pula, jangan sampai di tahun 2021 ini, perusahaan tersebut justru mengulangi lagi pelanggaran pembayaran THR kepada pekerjanya.

“Organisasi Pengusaha baik APINDO, KADIN maupun organisasi pengusaha berbasis sektoral, dari tingkat pusat sampai tingkat daerah juga perlu berperan aktif untuk mengingatkan dan mengawasi anggotanya. Sehingga Posko THR Keagamaan 2021 yang difasilitasi oleh Kemenaker ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” ia mengingatkan.

Keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 menurutnya juga harus memudahkan para pekerja yang melakukan pengaduan secara individual, karena tidak semua pekerja menjadi anggota serikat pekerja.

“Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara pengaduan yang dilakukan oleh serikat pekerja dengan yang dilakukan secara individual. Sehingga keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 ini tidak hanya sebatas lips service,” tandasnya.

Posko THR Keagamaan ini memiliki tujuan yakni untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan; memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan; memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan;

dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version