Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengecam sikap arogansi Gubernur Banten, Wahidin Halim, yang telah melaporkan buruh ke Polda Banten. Pelaporan tersebut terkait aksi buruh di kantor Gubernur Banten belum lama ini.
“Menyayangkan mental Gubernur Banten yang tidak memiliki empati terhadap aspirasi
buruh Banten. Padahal buruh Banten yang melakukan aksi adalah warganya sendiri,” demikian yang disampaikan oleh Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis (27/12/2021).
ASPEK Indonesia mencatat bahwa statemen Gubernur Banten beberapa waktu yang lalu justru menunjukkan sikap tidak adanya empati terhadap buruh. Pernyataannya memicu kemarahan buruh di seluruh Indonesia.
Salah satunya kata Mirah adalah ketika Gubernur Banten Wahidin Halim meminta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Menurut Gubernur Banten ketika itu karena masih banyak pekerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
“Pernyataan Gubernur Banten itu telah merendahkan dan menyinggung harga diri buruh Indonesia karena telah melanggengkan praktik rezim upah murah dan tidak aspiratif dalam menerima masukan dari serikat buruh khususnya di Banten.”
“Sikap arogan Gubernur Banten kembali ditunjukkan dengan melaporkan buruh yang aksi di kantor Gubernur Banten ke Polda Banten,” sambung keterangan tersebut.
Dengan itu, Mirah mengingatkan, sebagai pejabat kepala daerah, seharusnya Gubernur Banten lebih bijaksana. Jangan karena Gubernur Banten gagal dalam menyerap aspirasi rakyatnya, kemudian justru melimpahkan kelemahannya dengan melaporkan rakyatnya sendiri ke Polda Banten.
Justru, kata dia, sikap Gubernur Banten itu sangat memalukan. Gubernur Banten harusnya jangan lupa bahwa dia bisa duduk di kursi Gubernur adalah karena adanya buruh dan rakyat yang memilihnya.
“Giliran mau pilkada, dia ngemis suara buruh! Jangan lupa diri dengan jabatan yang diamanahkan oleh rakyat!”
ASPEK Indonesia pun mendesak Gubernur Banten Wahidin untuk menarik laporannya dari Polda Banten dan meminta kepada Polda Banten untuk membebaskan buruh dari segala tuntutan hukum.
(Sur/PARADE.ID)