Kementerian/Lembaga yang Dapat Diduduki Prajurit TNI Aktif
Jakarta (parade.id)- Kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI ada 10. Di antaranya: Kemenko Polkam, Kemhan, Setmilpres, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas,...
Read more