Dianggap Tidak Menaati Putusan MK terkait Ciptaker, Presiden Melanggar UUD?
Jakarta (parade.id)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah inkonstitusional bersyarat. Lantas MK memberi waktu selama dua tahun kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya. Namun, bukannya memperbaikinya, pemerintah...
Read more