Jakarta (parade.id)- Polemik panjang terkait keabsahan Bendera Bulan Bintang di Aceh disebut menemui titik terang yang bersifat final. Berdasarkan penelusuran status hukum terkini, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah resmi dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan dinyatakan tidak sah.
Kepastian hukum tersebut bersandar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 188.34-4791 Tahun 2016. Surat pembatalan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, pada 12 Mei 2016.
Dasar Pembatalan: Menjaga Marwah NKRI
Pembatalan qanun ini tidak diputuskan secara sepihak maupun mendadak. Mengutip dokumen pembatalan, langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Pusat mengevaluasi qanun sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun tidak mendapat tindak lanjut dari Pemerintah Aceh maupun DPRA.
Keputusan itu merupakan puncak dari rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Polhukam, TNI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. Pembatalan qanun ditekankan pada tiga hal mendasar, yakni menjamin kepastian hukum, mengutamakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta meredam potensi munculnya gerakan antipemerintah.
Melalui keputusan tersebut, Gubernur Aceh dan DPRA diinstruksikan untuk segera menghentikan pelaksanaan ketentuan qanun dan mencabutnya secara resmi.
“Romantika Politik” di Mata Tokoh Perdamaian
Keputusan yuridis Kemendagri itu dinilai sejalan dengan roh kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki. Tokoh kunci perdamaian Aceh yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Hamid Awaluddin, S.H., LL.M., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa sejak awal perundingan telah disepakati pelarangan ketat atas penggunaan atribut masa lalu GAM.
Pernyataan itu disampaikan Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Kamis, 11 September 2025. Dalam forum tersebut, ia meluruskan berbagai kesimpangsiuran tafsir yang kerap beredar di tengah masyarakat.
“Ini perlu saya jelaskan. Ketika kita berunding, intinya itu semua simbol, lambang, dan bendera yang pernah digunakan oleh GAM, pada saat kita menandatangani perdamaian, itu tidak boleh lagi dipakai,” tegas Prof. Hamid, dikutip dialeksis.com.
Ia menyoroti bahwa diskursus yang terus dihembuskan berulang kali terkait kebolehan mengibarkan bendera tersebut tak lebih dari sentimen politik yang sengaja dipelihara.
“Banyak penafsiran kan, bahwa mereka masih boleh pakai dan seterusnya. Itu saya pikir adalah romantika politik saja. Ya semestinya tidak mengganggu lagi, karena jelas agreement kita bahwa itu tidak dipakai,” bebernya.
Bendera Provinsi, Bukan Bendera GAM
Prof. Hamid juga mengingatkan kembali esensi regulasi turunan dalam undang-undang yang memang memperbolehkan Aceh memiliki bendera. Namun, ia memberi catatan tegas bahwa aturan tersebut memfasilitasi pembuatan bendera dalam konteks lambang provinsi yang baru, bukan untuk mengadopsi atau menghidupkan kembali bendera identitas GAM.
Dengan legalitas yang kuat dari Kepmendagri 2016 serta penegasan komitmen historis dari perumus perdamaian, diskursus pengibaran Bendera Bulan Bintang secara hukum dinilai telah tertutup. Kondisi ini menyisakan pesan yang jelas bagi elite di Aceh untuk beralih menuntaskan agenda pembangunan dan kesejahteraan yang lebih substansial pascadamai.
