Jakarta (PARADE.ID)- Keputusan pemerintah menempuh mekanisme perdata dengan membentuk Satgas BLBI diperingatkan oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Bahwa pemerintah jangan sampai mengabaikan penegakan hukum pidana dalam kasus tersebut.
“BPK melalui hasil auditnya jelas menyebut ada penyelewenagan dana BLBI,” demikian katanya, Selasa (20/4/2021), melalui akun Twitter-nya.
Saat ini disebutkan oleh Mardani masih banyak aset yang beralih kepemilikan dan tidak sedikit yang berada di luar negeri, terlebih kita belum mempunyai UU Perampasan Aset. Dan menurutnya ini harus didorong karena upaya penegakan hukum terhadap kejahatan eknomi tak akan pernah selesai jika tdk menimbulkan efek jera kepada pelaku.
“Sebagai pengingat, RUU Perampasan Aset merupakan janji pak presiden @jokowi dalam Nawacita 2014-2019 & kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.”
Mardani menambahkan, bahwa Kejagung dan KPK pun juga punya peran di sini untuk menganalisis ulang ada atau tidak unsur pidana dalam kasus BLBI lainnya. Jangan berhenti.
Sebab hasil audit BPK sudah jelas di tahun 2020 ditemukan penyimpangan, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penggunaan BLBI yang merugikan negara. Yakni dari 144,5 triliun dana BLBI yang dikeluarkan, BPK menemukan potensi kerunggian hingga 138,4 triliun.
“Jangan sampai dibentuknya satgas ini hanya ‘formalitas’ untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara. Audit BPK mesti dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus BLBI, tidak bisa menggeneralisasi sebagai perkara perdata.”
Hal lain yang menurutnya mesti jadi pertimbangan, jika hanya menempuh secara perdata, jelas akan melukai rasa keadilan kepada masyarakat. Karena ketika aspek pidana tidak diambil, maka timbul pertanyaan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian triliunan rupiah itu.
Hal-hal seperti ini, kata dia, perlu pemerintah pikirkan.
“Analisis secara jeli mana aspek yang masuk dalam ranah pidana dan mana yang masuk ranah perdata. Karena penyelewengan jelas merupakan tindak pidana korupsi.”
(Rgs/PARADE.ID)