Site icon Parade.id

BMI Tetap Dukung Vonis Mati untuk Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg

Foto: Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendukung penuh upaya jaksa dalam mengajukan banding atas vonis seumur hidup terdakwa dan meminta untuk tetap di vonis hukuman mati. “Saya rasa ini adalah bentuk komitmen jaksa untuk membumi hanguskan seluruh pengedar narkoba demi menjadikan Indonesia dan Sulsel sebagai neraka buat para pengedar narkoba,” dukungan BMI disampaikan Ketum Muhammad Zulkifli lewat keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Mengenai soal alasan hakim memberi keringanan kepada pelaku lantaran pelaku hanya dianggap sebagai perantara Zulkifli merasa sangat kurang tepat. “Saya rasa hakim sedang larut dan terjebak dengan istilah perantara. Harusnya hakim berusaha memahami bahwa metode perantara itu adalah salah satu metode yang digunakan untuk memutuskan mata rantai,” kata dia.

“Harusnya hakim dapat melihat fakta bahwa terdakwa pernah berhasil meloloskan narkoba 17 kg sabu ke Sidrap dan  kemudian mencoba untuk kembali meloloskan 30 kg. Ini berarti terdakwa dianggap punya kemampuan yang luar biasa dalam mengedarkan barang  dalam jumlah lebih besar sekaligus dianggap punya kemampuan melindungi bandar besarnya,” imbuhnya.

Harusnya pula kata dia, hakim dapat  meraba besarnya dampak kerusakan dari 17 kg sabu yang pernah diloloskan dan berfikir jika dampak 30 kg sabu itu kembali lolos dan beredar di masyarakat. “Pak hakim ini harus ingat bahwa jika 1 gram dapat merusak miniimal 5 org maka 17 kg sabu dapat merusak 85.000 orang dan kalau 30 kg sabu tidak berhasil digagalkan maka akan mampu merusak 150.000 orang warga kita,” tegasnya.

Ia rasa jika  hal ini dipahami oleh hakim maka yakin hakim tidak akan berfikir untuk memberi keringanan kepada pelaku dan tetap akan memvonis dengan hukuman mati. “Oleh karena itu tentunya kita akan mendukung penuh upaya jaksa dalam melakukan kasasi,” katanya.

“Kita berharap dukungan Bapak Presiden agar para pengedar narkoba yang tidak punya nurani menghancurkan rakyat demi mendapatkan keuntungan dapat diberi sanksi yang sangat berat dan tentunya saya kembali mengajak pemerintah dan seluruh warga untuk menjadikan Sulsel dan Makassar neraka buat para pengedar narkoba,” tukas Zulkifli.

Dikutip tribunnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa MZ (35), seorang kurir sabu-sabu seberat 30 kg yang ditangkap di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Jaksa mengajukan banding dengan tuntutan hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu tersebut.

Menanggapi banding tersebut, pengacara terdakwa, Awal Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kontra memori banding setelah Jaksa mengajukan banding lebih dulu. “Jaksa menuntut hukuman mati, tetapi vonis yang dijatuhkan adalah hukuman seumur hidup. Mungkin Jaksa tidak menerima putusan itu, makanya mereka ajukan banding,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Awal Saputra juga menambahkan bahwa mereka siap menghadapi banding yang diajukan oleh Jaksa.”Kami sudah menyetor kontra memori banding melalui Pengadilan Negeri yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di Makassar,” katanya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version