Site icon Parade.id

Dalam UU, Kepolisian Harus Melindungi dan Mengayomi

Dok: faseberita.id

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota DPR,?Komisi III Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan bahwa di dalam UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian itu harusnya melindungi, melayani, sekaligus mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harusnya dilakukan menurut due process of law

atau criminal justice system.

“Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi

terhadap enam orang Laskar FPI,” demikian katanya, melalui siaran persnya, kepada media, baru-baru ini.

Menurut Romo, yang terjadi itu di luar peraturan hukum, yang memberi mandat kepada

kepolisian untuk menegakkan hukum. Maka, kata dia, kita harus berkesimpulan peristiwa itu

adalah peristiwa pelanggaran hukum dan karena pelanggaran hukum itu sampai

menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing, yaitu pelanggaran HAM berat.

“Oleh karena itu harus ditangani oleh Komnas HAM dan dalam pendalaman

terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbgai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang

berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan.”

Politisi Gerindra ini juga menyinggung kepolisian yang dianggap menyimpulkn dengan cepat, karena kejadian ini

perlu fakta. Pasalnya, statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada.

“A. Kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada enam mobil

yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan empat orang

cucunya. B. Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga

salah. Faktanua mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari

Jakarta.”

Menurutnya, bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu

diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa

senjata tajam apalagi senjata api. Maka, katanya, berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak

menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak

menembak.

“Oleh karena itu, kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan

Komnas HAM harus segera turun tangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum

dan memberikan wajah Polri yang promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan

mengayomi rakyat.”

Untuk masyarakat, ia mengimbau agar jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak.

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version