Senin, September 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Dalam UU, Kepolisian Harus Melindungi dan Mengayomi

redaksi by redaksi
2020-12-08
in Nasional, Politik
0
Dalam UU, Kepolisian Harus Melindungi dan Mengayomi

Dok: faseberita.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota DPR,?Komisi III Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan bahwa di dalam UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian itu harusnya melindungi, melayani, sekaligus mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harusnya dilakukan menurut due process of law

atau criminal justice system.

Related posts

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20

“Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi

terhadap enam orang Laskar FPI,” demikian katanya, melalui siaran persnya, kepada media, baru-baru ini.

Menurut Romo, yang terjadi itu di luar peraturan hukum, yang memberi mandat kepada

kepolisian untuk menegakkan hukum. Maka, kata dia, kita harus berkesimpulan peristiwa itu

adalah peristiwa pelanggaran hukum dan karena pelanggaran hukum itu sampai

menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing, yaitu pelanggaran HAM berat.

“Oleh karena itu harus ditangani oleh Komnas HAM dan dalam pendalaman

terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbgai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang

berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan.”

Politisi Gerindra ini juga menyinggung kepolisian yang dianggap menyimpulkn dengan cepat, karena kejadian ini

perlu fakta. Pasalnya, statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada.

“A. Kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada enam mobil

yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan empat orang

cucunya. B. Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga

salah. Faktanua mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari

Jakarta.”

Menurutnya, bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu

diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa

senjata tajam apalagi senjata api. Maka, katanya, berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak

menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak

menembak.

“Oleh karena itu, kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan

Komnas HAM harus segera turun tangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum

dan memberikan wajah Polri yang promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan

mengayomi rakyat.”

Untuk masyarakat, ia mengimbau agar jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

PAHAM soal Tewasnya Anggota FPI: Extra Judicial Killing

Next Post

Pilkada Depok Paling Rawan Penyebaran Covid-19

Next Post

Pilkada Depok Paling Rawan Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta

2025-09-18
GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

2025-09-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In