Sabtu, November 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Dalam UU, Kepolisian Harus Melindungi dan Mengayomi

redaksi by redaksi
2020-12-08
in Nasional, Politik
0
Dalam UU, Kepolisian Harus Melindungi dan Mengayomi

Dok: faseberita.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota DPR,?Komisi III Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan bahwa di dalam UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian itu harusnya melindungi, melayani, sekaligus mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harusnya dilakukan menurut due process of law

atau criminal justice system.

Related posts

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13

“Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi

terhadap enam orang Laskar FPI,” demikian katanya, melalui siaran persnya, kepada media, baru-baru ini.

Menurut Romo, yang terjadi itu di luar peraturan hukum, yang memberi mandat kepada

kepolisian untuk menegakkan hukum. Maka, kata dia, kita harus berkesimpulan peristiwa itu

adalah peristiwa pelanggaran hukum dan karena pelanggaran hukum itu sampai

menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing, yaitu pelanggaran HAM berat.

“Oleh karena itu harus ditangani oleh Komnas HAM dan dalam pendalaman

terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbgai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang

berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan.”

Politisi Gerindra ini juga menyinggung kepolisian yang dianggap menyimpulkn dengan cepat, karena kejadian ini

perlu fakta. Pasalnya, statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada.

“A. Kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada enam mobil

yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan empat orang

cucunya. B. Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga

salah. Faktanua mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari

Jakarta.”

Menurutnya, bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu

diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa

senjata tajam apalagi senjata api. Maka, katanya, berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak

menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak

menembak.

“Oleh karena itu, kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan

Komnas HAM harus segera turun tangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum

dan memberikan wajah Polri yang promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan

mengayomi rakyat.”

Untuk masyarakat, ia mengimbau agar jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

PAHAM soal Tewasnya Anggota FPI: Extra Judicial Killing

Next Post

Pilkada Depok Paling Rawan Penyebaran Covid-19

Next Post

Pilkada Depok Paling Rawan Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In