Site icon Parade.id

Dilaporkan ke Bareskrim karena Dianggap Hate Speech, Begini Tanggapan Haris Pertama

Foto: Ketum KNPI, Harus Pertama, dok. sindonews

Jakarta (PARADE.ID)- Ketum KNPI Haris Pertama menanggapi adanya pelaporan ke aparat kepolisian sebab dianggap melakukan hate speech (ujaran kebencian) kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pelaporan itu dibuat oleh Ketum KNPI Putri Khairunnisa, yang disebutnya sebagai oknum KNPI.

“ANEH, Laporan Polisi (LP) terhadap diri saya diterima oleh MABES POLRI yang diduga terkait Airlangga Hartarto diwakilkan oleh oknum2 yang mengatasnamakan KNPI. Sedangkan pak Luhut (LBP) langsung melaporkan sendiri. @jokowi @ListyoSigitP @mohmahfudmd,” demikian katanya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Haris tampak merasa tak gentar atas adanya pelaporan itu. Bahkan ia seperti siap dipenjara atas pelaporan tersebut.

“walau badan ini harus dipenjara akibat kritis terhadap kebijakan MENKO PEREKONOMIAN. PENJARA adalah SURGA bagi Aktivis yang menyuarakan suara kebenaran,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Begitu banyak kasus yang diduga kuat adanya keterlibatan MENKO PEREKONOMIAN harus di usut !!! @KejaksaanRI @KPK_RI @jokowi,” dorongnya.

Haris dianggap melakukan hate speech oleh Khairunnisa karena menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah memecah belah KNPI. Haris siap melawan Airlangga.

“Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia,” ujar Haris dalam video tersebut.

“Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini,” sambungnya.

Pernyataan Haris itu disampaikan Khairunnisa kala mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022). Ia menyebut Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI sewaktu acara tersebut. Demikian dikutip detik.com.

“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” kata dia, Kamis (28/7/2022).

Khairunnisa mengatakan Haris dilaporkan terkait penyebaran berita bohong Airlangga sudah memecah belah KNPI. Menurutnya, Haris juga telah membuat hate speech melalui narasinya tentang serangan umum terhadap Airlangga.

“Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terharap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” ungkapnya.

Ia juga menganggap Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

“Menko Perekonomian juga merupakan Kabinet Jerja Jokowi-Ma’ruf secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dong,” paparnya.

Atas ucapan tersebut, Haris Khairunnisa ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.

Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version